SUARA PEKERJA, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya oknum internal yang diduga kembali menggunakan vendor sistem perpajakan Coretax yang sebelumnya telah dihentikan. Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara.
Menurutnya, sistem Coretax sempat kembali mengalami gangguan, padahal sebelumnya masalah tersebut telah diatasi.
“Tiba-tiba di Coretax ada laporan lagi bahwa itu muter-muter Coretax-nya, padahal sebelumnya sudah hilang. Rupanya di tempat kita juga ada yang nakal, ada yang kontrak dengan satu vendor yang kita berhentikan karena lelet servisnya, dimasukin lagi diam-diam,” kata Purbaya dikutip dari Antara, Jumat (27/3/2026).
Ia menegaskan akan menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas masuknya kembali vendor tersebut.
“Sekarang mereka tidak ngaku siapa yang masukin, nanti saya akan periksa lagi siapa yang masukin lagi vendor itu, kita akan tindak,” tegasnya.
Di sisi lain, penggunaan Coretax terus meningkat. Hingga saat ini, sekitar 9 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah dilaporkan melalui sistem tersebut, sementara masih ada sekitar 7 hingga 8 juta wajib pajak yang belum melapor.
Interface Rumit Jadi Sorotan
Purbaya juga menyoroti desain sistem Coretax yang dinilai belum ramah pengguna. Ia menyebut adanya indikasi bahwa sistem sengaja dibuat lebih rumit.
“Rupanya dibuat agak rumit supaya di tengahnya ada aplikasi interface, ini ada yang jual ke perusahaan-perusahaan besar. Saya baru tahu,” ujarnya.
Menurutnya, sistem perpajakan seharusnya dirancang sederhana agar memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan.
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.
Data Direktorat Jenderal Pajak mencatat, hingga 26 Maret 2026 jumlah pelaporan SPT telah mencapai 9.131.427. Dari angka tersebut, sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah menyampaikan laporan mereka.
Adapun jumlah aktivasi akun Coretax meliputi 15,6 juta wajib pajak orang pribadi, lebih dari 955 ribu wajib pajak badan, serta puluhan ribu instansi pemerintah dan pelaku usaha digital.
Pemerintah memastikan akan terus mengevaluasi sistem Coretax agar lebih andal, transparan, dan mudah digunakan masyarakat.(cil) *