Mitra Diputus Sepihak, Pemko Diminta Periksa Izin Gudang Ekspedisi SPX Ekspres di Jalan SM Raja Medan

MEDAN – Persatuan Buruh Sumatera Utara meminta Pemko Medan untuk mengusut gudang Ekspedisi SPX Ekspres yang terletak di Jalan SM Raja, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, persisnya depan kolam renang Paradiso.

Desakan tersebut disebabkan pengelola Ekspedisi SPX Ekspres merubah peruntukan Ruko menjadi gudang dan memutus mitra kerja secara sepihak tanpa ada surat ataupun adminitrasi apapun.

“Kita Minta Disnaker Kota Medan dan Disnaker Sumut untuk periksa Ekspedisi Ekspres dan Pemko Medan mengusut izin gudang Dan Ekspedisi SPX Ekspres,” ungkap Rahmadsyah, Koordinator Lapangan Persatuan Buruh Sumut, Kamis (23/10/2025).

Ia pun menduga ada pelanggaran UU Ketenagakerjaan dan Pelanggaran Perda dan Perwal terkait izin Gudang Ekspedisi SPX Ekspres.

“Kita minta Pemko Medan melalui Satpol PP untuk menyegel Ekspedisi SPX Ekspress karena ada pelanggaran Perda dan Perwal terkait perubahan peruntukan ruko menjadi Gudang,” katanya.

Rahmat juga mengatakan, dirinya akan menyurati Komisi 4 DPRD Kota Medan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait izin Gudang Ekspedisi SPX Ekspres.

Sementara, Kepala Gudang SPX Ekspres Angga yang dikonfirmasi awak media, mengatakan, “Nanti kita info bang.” (js)

spnews: