Soal Tewasnya Pekerja Islamic Centre: Gubsu Dinilai Lalai Awasi K3, Prabu Sumut Akan Tempuh Jalur Hukum

SUARA PEKERJA, MEDAN – Persatuan Buruh (PRABU) Sumatera Utara melontarkan kritik tajam terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang dinilai lemah dalam pengawasan terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kritikan ini muncul terkait banyaknya pekerja yang meninggal dunia akibat abai K3. Teranyar, pekerja proyek Islamic Centre tewas terjatuh dari ketinggian, baru-baru ini.

Pembina PRABU Sumatera Utara, T. M. Yusuf yang dikenal aktif dalam memperjuangkan nasib buruh dan pekerja di Sumatera Utara, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution atas dugaan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan, penerapan, serta edukasi terkait norma K3.

Sebab, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) merupakan pembina dan penanggungjawab tertinggi dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di wilayah Provinsi Sumatera Utara, khususnya dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.

Menurutnya, lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap standar keselamatan kerja telah berdampak serius, bahkan berujung pada kematian pekerja di sejumlah lokasi kerja di Sumatera Utara.

“Negara tidak boleh abai terhadap keselamatan pekerja. Ketika pengawasan lemah dan edukasi terhadap penerapan K3 tidak berjalan, maka nyawa pekerja menjadi taruhannya,” tegas Yusuf.

Ia menilai, dalam sistem pemerintahan daerah, gubernur beserta jajaran kepala dinas terkait memiliki tanggung jawab dalam memastikan penerapan norma keselamatan kerja berjalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum Dugaan Kelalaian

Yusuf pun memaparkan sejumlah regulasi yang dapat menjadi dasar penegakan hukum atas dugaan kelalaian dalam pengawasan keselamatan kerja, di antaranya:

– UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

– UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

– UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

– Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Selain itu, dalam hukum pidana terdapat sejumlah pasal yang dinilai relevan untuk menjerat pihak yang lalai dalam pengawasan sehingga menyebabkan korban jiwa.

Beberapa di antaranya adalah:

– Pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

– Pasal 360 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

– Pasal 351 KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Di sisi lain, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan keselamatan kerja.

Potensi Sanksi Hukum

Sementara, Ketua PRABU Sumut, Rasyid Nasution menambahkan, jika terbukti terjadi kelalaian dalam pengawasan dan penerapan K3, maka sejumlah sanksi hukum dapat diberlakukan oleh aparat penegak hukum, antara lain:

– Sanksi administratif, seperti teguran hingga pencabutan tunjangan jabatan.

– Sanksi disiplin, termasuk penurunan jabatan atau bahkan pemecatan.

– Sanksi pidana, berupa hukuman penjara maupun denda.

“Jika kelalaian itu terbukti dan menyebabkan kematian pekerja, maka tidak boleh ada kekebalan hukum. Semua pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kejaksaan Diminta Tindaklanjuti Pelanggaran

Dalam hal ini, Rasyid meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk berperan aktif dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran norma keselamatan kerja.

Ia menegaskan, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk:

– Menginvestigasi kasus kecelakaan kerja

Menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka

– Mengajukan perkara ke pengadilan

– Memantau pelaksanaan putusan pengadilan terkait pelanggaran K3

Selain penegakan hukum, Kejaksaan juga diharapkan dapat berperan dalam meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya penerapan standar keselamatan kerja melalui penyuluhan dan koordinasi dengan instansi terkait.

Tuntutan Perlindungan Nyawa Pekerja

Bagi Rasyid, isu keselamatan kerja bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut perlindungan terhadap nyawa pekerja.

Ia menegaskan, PRABU Sumatera Utara akan terus mengawal persoalan ini hingga ada pertanggungjawaban yang jelas dari pihak yang dinilai lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan K3.

“Buruh bukan alat produksi semata. Mereka adalah manusia yang berhak pulang ke rumah dengan selamat setelah bekerja,” pungkasnya.(cil) *

spnews: