JOGJA – Ratusan buruh tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) melakukan aksi damai dengan tema Indonesia Damai, Pekerja Buruh Sejahtera di Tugu Yogyakarta, Selasa (14/10/2025).
Mereka membentangkan spanduk dan poster di antaranya berbunyi Naikkan Upah Minimum 50 persen, Patuhi Perjanjian Kerja Bersama, Selamatkan Pekerja Taru Martani 1918 dan poster senada.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 harus mengacu pada hasil survei nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DIY.
Kebutuhan hidup layak di Kota Yogyakarta mencapai Rp 4.449.570, di Kabupaten Sleman sebesar Rp 4.282.812, Kabupaten Bantul Rp 3.880.734, Kabupaten Kulonprogo Rp 3.832.015 dan di Kabupaten Gunungkidul Rp 3.662.951.
Kebutuhan Dasar
“Data ini menunjukkan bahwa seluruh wilayah di DIY memerlukan penyesuaian upah agar mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya,” kata Irsad.
MPBI DIY menilai pemerintah daerah dan pemerintah pusat tidak boleh lagi menetapkan upah minimum yang lebih rendah dari nilai KHL, karena hal itu akan memperburuk kesejahteraan buruh, memperlebar ketimpangan ekonomi, serta menurunkan daya beli masyarakat pekerja.
Upah layak bukan sekadar angka, melainkan jaminan hidup bermartabat bagi buruh di DIY maupun Indonesia secara luas.
Selain masalah penetapan upah minimum 2026, MPBI DIY juga menegaskan pentingnya peran dan tanggung jawab negara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Aksi Solidaritas
Pada Rabu 8 Oktober 2025, MPBI DIY menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta untuk memberikan dukungan kepada para pekerja/buruh dari empat perusahaan yang sedang menjalani sidang.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Tarumartani 1918, PT Ide Studio, Hotel Seturan dan PT Tunas Mekar Jaya Armada. Masing-masing perusahaan menghadapi masalah yang berbeda, mulai dari pelanggaran terhadap perjanjian kerja bersama (PKB), penundaan pembayaran gaji berbulan-bulan hingga belum dipenuhinya hak pensiun secara penuh bagi pekerja/buruh yang telah lama mengabdi.
“Beragam kasus tersebut memperlihatkan bahwa sistem hubungan industrial di Yogyakarta masih rapuh dan memerlukan intervensi serius dari pemerintah agar hak-hak pekerja/buruh dapat dipenuhi sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Melalui aksi ini, MPBI DIY menegaskan bahwa solidaritas buruh di Yogyakarta tetap kuat, lintas pabrik dan lintas sektor. Buruh di DIY percaya bahwa Indonesia Damai dan kesejahteraan sosial hanya bisa terwujud jika keadilan ditegakkan.(ys)