FPAN Ancam Demo, Soroti LHP Ombudsman Sumut yang Belum Dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan

SUARA PEKERJA, Medan – Forum Pemerhati Aparatur Negara (FPAN) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa apabila BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota tidak segera melaksanakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dikeluarkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini LHP Ombudsman terkait temuan maladministrasi dalam pencairan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Pegawai Honorer/THL yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Medan belum juga ditindaklanjuti.

Ketua FPAN, Reza Nasution, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika rekomendasi Ombudsman diabaikan.

“BPJS harus melaksanakan LHP Ombudsman RI Sumut. Jika tidak, kami akan menggelar aksi demo sebagai bentuk protes atas ketidakpatuhan terhadap rekomendasi lembaga negara,” tegasnya, Selasa (17/3/2026).

Sebelumnya, Ombudsman Sumut menemukan adanya maladministrasi dalam proses pencairan JHT terhadap PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Temuan tersebut dituangkan dalam LHP setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan atas laporan masyarakat.

Dalam laporan tersebut, para pelapor mengungkapkan bahwa pihak BPJS Ketenagakerjaan menolak pencairan JHT dengan alasan status pekerjaan para pemohon tidak dianggap berhenti bekerja dalam sistem aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Status mereka dinilai hanya beralih dari THL menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga tidak memenuhi syarat pencairan.

Namun, Ombudsman menilai bahwa berakhirnya status sebagai THL telah memenuhi kriteria “berhenti bekerja” sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Dengan demikian, para PPPK Paruh Waktu tersebut dinilai berhak atas pencairan JHT secara penuh.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan fakta bahwa sebagian PPPK Paruh Waktu di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) justru telah menerima pencairan JHT. Hal ini dinilai sebagai bentuk inkonsistensi kebijakan yang merugikan sebagian peserta lainnya.

Atas temuan tersebut, Ombudsman memberikan tindakan korektif kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota untuk segera memproses pencairan JHT para PPPK Paruh Waktu secara penuh, serta melakukan koordinasi dengan OPD terkait.

Selain itu, Ombudsman juga meminta Wali Kota Medan untuk menginstruksikan pimpinan OPD agar menerbitkan surat keterangan pernah bekerja sebagai THL bagi PPPK Paruh Waktu, sekaligus memastikan pengaktifan kembali kepesertaan jaminan sosial setelah pencairan JHT diselesaikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota terkait tindak lanjut atas LHP tersebut. Sementara itu, ancaman aksi dari FPAN dipastikan akan menjadi tekanan publik agar rekomendasi Ombudsman segera dijalankan.(cil) *

spnews: