Kasus Dugaan Perzinahan Menyeruak, Polrestabes Medan Didesak Segera Proses Laporan Korban

SUARA PEKERJA, MEDAN — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan diminta segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 411 dan Pasal 412.

Laporan tersebut diajukan oleh Zulham Hakim Nasution, warga Jalan Bengkel I, Pulau Brayan, Medan, pada 10 Februari 2026 lalu.

Namun hingga kini, Zulham mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan yang ia ajukan.

“Sampai sekarang saya belum ada menerima surat SP2HP dari pihak Polrestabes Medan tentang perkembangan laporan saya,” ujar Zulham kepada awak media, Kamis (26/3).

Istri dan Pria Lain Dilaporkan

Dalam laporan tersebut, Zulham melaporkan istrinya Rahma Mazdalifa serta seorang pria bernama Romi Irwansyah Siagian atas dugaan perzinahan.

Laporan itu tercatat dengan nomor:

STTLP/B/7332/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Februari 2026.

Menurut keterangan pelapor, dugaan peristiwa tersebut bermula ketika ia menerima tangkapan layar (screenshot) status WhatsApp milik Romi Irwansyah Siagian yang menampilkan foto dirinya sedang berduaan dengan Rahma Mazdalifa.

Tidak hanya itu, pelapor juga mengaku memperoleh screenshot percakapan WhatsApp bernada mesra antara keduanya.

Lebih lanjut, anak pelapor bernama Al Ikhsan Nasution juga disebut pernah memergoki secara langsung kedekatan keduanya.

Anak pelapor bahkan menyebut telah tiga kali melihat Romi mencium Rahma di kediaman mereka di Jalan Bengkel No. 1 A, Pulau Brayan, Kecamatan Medan Timur.

Merasa keberatan atas dugaan tersebut, Zulham kemudian memutuskan melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan.

“Saya berharap pihak kepolisian Polrestabes Medan bisa segera memproses laporan saya sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,” tegas Zulham.

Polisi Sebut SP2HP Sudah Dikirim

Sementara itu, saat awak media mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, pada Jumat ( 27/3) , petugas menyampaikan bahwa SP2HP telah dikirimkan kepada pelapor.

Menurut keterangan petugas, surat tersebut telah dikirim sekitar dua minggu setelah laporan dibuat.

“Sudah kita kirim bang ke alamat pelapor, dua minggu setelah dia buat laporan,” ujar salah seorang petugas Unit PPA Polrestabes Medan.

Meski demikian, pelapor berharap pihak kepolisian dapat memberikan kepastian hukum serta perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.(cil) *

spnews: