SUARA PEKERJA,MEDAN — Sejumlah bangunan yang sebelumnya telah ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan karena pelanggaran perizinan, khususnya tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dilaporkan masih tetap melakukan aktivitas pembangunan.
Fenomena ini banyak ditemukan di Kecamatan Medan Johor. Dari pantauan di lapangan, bangunan yang sudah disegel bahkan sudah “diketok” atau dibongkar sebagian oleh petugas, justru kembali melanjutkan pekerjaan secara santai. Ironisnya, bekas tembok yang sempat dirusak petugas Satpol PP terlihat kembali ditutup oleh pihak pengembang.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan apakah tindakan penertiban yang dilakukan Satpol PP hanya sebatas seremonial tanpa disertai pengawasan lanjutan yang tegas dan berkelanjutan.
Saat dikonfirmasi wartawan terkait lemahnya pengawasan pasca penertiban, pejabat Satpol PP Kota Medan Albena dan Irfan Lubis hingga berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban, meski pesan konfirmasi telah dikirim melalui aplikasi WhatsApp.
Persoalan ini menjadi sorotan serius mengingat maraknya bangunan tanpa PBG di Kota Medan diduga berkontribusi pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banyaknya bangunan ilegal yang tetap berdiri dan beroperasi seolah dibiarkan, dinilai merugikan keuangan daerah serta mencederai prinsip penegakan aturan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton, menyampaikan peringatan keras kepada seluruh pihak terkait agar tidak bermain-main dalam persoalan bangunan tanpa izin.
“Bangunan tanpa PBG ini bukan persoalan sepele. Jika dibiarkan, ini jelas merugikan PAD dan menunjukkan lemahnya penegakan aturan. Saya minta instansi terkait serius dan konsisten menindak, jangan tebang pilih,” tegas Paul.
Ia juga meminta Satpol PP dan dinas teknis terkait untuk melakukan pengawasan lanjutan terhadap bangunan yang telah ditindak, serta memastikan aktivitas pembangunan benar-benar dihentikan hingga seluruh perizinan dipenuhi.
“Kalau sudah disegel tapi masih beraktivitas, itu berarti ada yang tidak beres. Ini harus dievaluasi secara menyeluruh,” pungkasnya.
Hingga kini, masyarakat berharap Pemerintah Kota Medan tidak menutup mata terhadap praktik pembangunan ilegal yang kian marak, serta segera mengambil langkah tegas demi menegakkan aturan dan menjaga potensi pendapatan daerah.(rz)*