SUARA PEKERJA, MEDAN – Dugaan penggelapan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pengembang Apartemen Podomoro City Deli Medan, PT Sinar Menara Deli, memicu reaksi keras dari elemen buruh dan pekerja. Federasi Serikat Pekerja mengaku geram melihat praktik korporasi yang dinilai tidak hanya merugikan konsumen secara perdata, tetapi juga mengancam stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Ditemui di Sekretariat KSPSI ATUC AGN SUMUT, Kamis (5/2/2026), Ketua KSPSI ATUC AGN SUMUT, T.M. Yusuf, didampingi Ketua KSPSI AGN Kota Medan, Bung Rendy, melontarkan kecaman terbuka terhadap pihak pengembang.
Kejahatan Korporasi dan Hak Konsumen
T.M. Yusuf menegaskan bahwa tindakan menahan dana BPHTB yang telah dilunasi pembeli adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan hukum perlindungan konsumen.
”Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah bentuk kesewenang-wenangan korporasi! Masyarakat sudah memenuhi kewajibannya, membayar lunas, tapi hak atas sertifikat (strata title) digantung karena uang pajak diduga ‘diendapkan’ oleh pengembang. Kami mengecam keras PT Sinar Menara Deli atas ketidakpatuhan ini,” tegas Yusuf dengan nada bicara yang lugas.
Menurutnya, jika dana ratusan miliar tersebut tertahan selama bertahun-tahun di tangan pengembang, ada indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan dana titipan yang seharusnya langsung mengalir ke kas negara.
Dukungan Penuh untuk Bapenda Medan
Senada dengan Yusuf, Ketua KSPSI AGN Medan, Bung Rendy, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kepala Bapenda Medan, M. Agha Novrian, yang telah membongkar borok ini ke publik.
”Kami berdiri di belakang Kepala Bapenda Medan. Langkah beliau sangat tepat dan berani untuk memastikan tidak ada kebocoran PAD. Kota Medan sedang giat melakukan pembangunan, dan dana BPHTB ratusan miliar itu adalah hak rakyat Medan yang harus segera masuk ke kas daerah, bukan malah dinikmati oleh pengembang,” ujar Rendy.
KSPSI menilai, sikap bungkam PT Sinar Menara Deli terhadap somasi pembeli dan imbauan pemerintah daerah adalah sinyal buruk bagi iklim investasi di Sumatera Utara.
”Jangan sampai pengembang raksasa merasa kebal hukum. Kami mendesak Pemko Medan dan aparat penegak hukum untuk mengaudit secara menyeluruh aliran dana BPHTB tersebut. Jika terbukti ada unsur pidana penggelapan pajak, seret pelakunya ke pengadilan!” tambah Rendy.
Langkah Terakhir: Gugatan dan Pengawasan Publik
KSPSI juga mengapresiasi keberanian 13 pembeli yang saat ini sedang menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Medan. Pihaknya menyatakan akan ikut mengawal jalannya persidangan dan memantau perkembangan kasus ini agar tidak ada intervensi dari pihak manapun.
”Kasus ini menjadi preseden buruk. Jika perusahaan sebesar Podomoro saja bisa bertindak demikian, bagaimana dengan pengembang kecil? Ini harus jadi momentum bagi Pemko Medan untuk melakukan bersih-bersih terhadap pengembang nakal,” pungkas Yusuf menutup pembicaraan.
Hingga berita ini diturunkan, suasana di Sekretariat KSPSI tampak riuh oleh diskusi para aktivis buruh yang mendesak transparansi penuh atas aliran dana ratusan miliar tersebut. Sementara itu, pihak pengembang terpantau masih memilih untuk tidak memberikan respons terhadap gejolak yang kian memanas ini.(cil)*