DPD KSPSI AGN Sumut Sukses Lakukan Advokasi: Hak Normatif Ernawati Akhirnya Dibayar RSU Bina Kasih

MEDAN – Masih ingat dengan Ernawati Br Tarigan (55), warga Sri Gunting? Ya, mantan pegawai RSU Bina Kasih yang memperjuangkan mendapatkan hak-hak normatifnya selama 27 tahun bekerja di rumah sakit yang terletak di Jalan TB Simatupang, Medan Sunggal, tersebut.

Kini, Ernawati Br Tarigan dapat bernafas lega. Sebab, dengan pendampingan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN Sumut, hak normatifnya akhirnya dibayarkan pada Selasa (25/3/2025).

 

Ernawati pun memberikan apresiasi terhadap kinerja, sikap dan tindakan yang dilakukan DPD KSPSI AGN Sumut terkait persoalan yang dihadapinya.

Menurut Ernawati, selama ini ia berjuang sendirian maupun meminta bantuan kepada Kuasa Hukum Pribadinya, yang terkesan justru tidak berpihak dan membelanya.

“Saya sangat apresiasi sekali kak, dengan kinerja DPD KSPSI AGN Sumatera Utara yang begitu cepat tanggap terhadap persoalan yang saya alami,” ungkapnya.

Sambungnya, “Apalagi kemarin itu pada saat meneken Surat Kuasa Ketua DPD KSPSI AGN Sumatera Utara, bapak Tengku Muhammad Yusuf SE MM sangat memberikan saya motivasi dan dukungan penuh. Support dari beliau menambah semangat dan kepercayaan diri saya,” imbuhnya.

Disampaikannya, dalam menuntut pembayaran hak normatif, Ernawati didampingi Bendahara DPD KSPSI AGN Ismail SE.

“Ia (Ismail) begitu sabar dan tegas, menunjukan kerja yang begitu berkompeten. Selama ini saya mendengar nama KSPSI AGN hanya dari pemberitaan media. Kali ini saya bertemu langsung dengan KSB dan anggotanya yang sangat luar biasa,” ungkap Ernawati, haru.

Ia pun mengucapkan terimakasih kepada DPD KSPSI AGN Sumatera Utara. Bahkan ia merekomendasikan kepada buruh atau pekerja yang menemui permasalahan di tempat kerja, untuk melaporkan ke Kantor DPD KSPSI AGN Sumatera Utara, Jalan Stadion Barat, Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, tepatnya sebelah Stadion Cafe, Teladan Kota Medan.

27 Tahun Bekerja
DPD KSPSI AGN Mengawal Pekerja rumah sakit di Medan
Menuntut Hak normatif

Sementara, Ketua DPD KSPSI AGN TM Yusuf menyampaikan, pihaknya senantiasa melakukan mediasi secara profesional.

“Teknik dan cara dalam menyelesaikan perkara yang dialami buruh atau pekerja merupakan seni dalam bernegoisasi,” ungkap Yusuf.

Ia pun tak lupa mengapresiasi sikap Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Ismael Sinaha yang telah membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi Ernawati Br Tarigan.

“Saya juga mengapresiasi kawan-kawan Pengurus inti DPD KSPSI AGN yang dikomandoi Ismail, yang telah melakukan pendampingan tanpa mengenal lelah,” ucap Yusuf.(adl)

 

spnews: