SUARA PEKERJA, JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai 1 April 2026, ASN hanya bekerja di kantor selama empat hari dalam sepekan, sementara setiap hari Jumat diberlakukan sistem work from home (WFH).
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual dari Korea Selatan, Selasa (31/3/2026). Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari strategi efisiensi sekaligus transformasi sistem kerja birokrasi.
“Indonesia harus adaptif di tengah dinamika global. Ini momentum untuk mendorong pola kerja yang lebih modern dan efisien,” ujar Airlangga.
Kenapa Jumat Dipilih?
Menurut Airlangga, hari Jumat dipilih karena durasi kerja yang relatif lebih singkat dibanding hari lainnya.
“Jumat umumnya setengah hari, tidak penuh seperti Senin sampai Kamis, sehingga lebih efektif dijadikan WFH,” jelasnya.
Aturan Teknis Segera Terbit
Pengaturan teknis kebijakan ini akan dituangkan melalui Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah efisiensi lain, di antaranya:
* Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen
* ASN didorong menggunakan transportasi publik
* Perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen
* Perjalanan luar negeri ditekan hingga 70 persen
WFH Juga Didorong untuk Swasta
Pemerintah tidak hanya menyasar ASN. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan pihaknya tengah menyiapkan surat edaran agar sektor swasta juga menerapkan WFH secara fleksibel, sekaligus menghemat energi.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua sektor. Layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, pangan, transportasi, logistik, dan keuangan tetap beroperasi normal.
Pendidikan Tetap Tatap Muka
Untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar tingkat dasar hingga menengah tetap berlangsung tatap muka lima hari dalam sepekan. Sementara perguruan tinggi diberi fleksibilitas menyesuaikan kebijakan masing-masing.
Pengawasan Ketat dan Evaluasi
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menegaskan kinerja ASN tetap dipantau melalui sistem digital e-kinerja berbasis Badan Kepegawaian Negara.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan sistem pemantauan berbasis geo-location untuk memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah.
“Kami pastikan ASN tetap bekerja, bukan berlibur,” tegas Tito.
Potensi Hemat Ratusan Triliun
Pemerintah memperkirakan kebijakan ini membawa dampak besar terhadap penghematan anggaran, di antaranya:
* Penghematan kompensasi BBM APBN: Rp 6,2 triliun
* Penghematan konsumsi BBM masyarakat: hingga Rp 59 triliun
* Refocusing anggaran kementerian/lembaga: Rp 121,2 – Rp 130,2 triliun
Anggaran yang dihemat akan dialihkan ke program-program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Berlaku Mulai 1 April, Dievaluasi 2 Bulan
Kebijakan ini resmi berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
Pemerintah optimistis, langkah ini menjadi bagian dari transformasi menuju birokrasi yang lebih efisien, produktif, dan tangguh menghadapi tantangan global.(cil)*