Pekerja PT Alliance CPI Dipecat, PC FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun Lapor ke Disnaker

SIMALUNGUN – PT Alliance Consumer Products Indonesia melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan atas nama Tegar Wibowo dan Muhammad Alfaldi.

Prosedur PHK itu dilakukan Ali Dyna Lase selaku HR Manager bersama rekan-rekan seprofesinya di ruangan meeting secara bergantian, dengan dugaan intimidasi akan membawa ke jalur hukum bila tidak ingin menanda tangani surat PHK yang dilayangkan oleh pihak dari PT Alliance Consumer Products Indonesia.

Sementara Tegar Wibowo dan Muhammad Alfaldi adalah Karyawan Tetap pada oerusahaan tersebut. Selain itu, keduanya juga pengurus dari Pimpinan Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK FSP KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Alliance Consumer Products Indonesia Sei Mangkei.

Abdul Arif Namora Sitanggang selaku Ketua Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun mengambil sikap tegas untuk membela dan memperjuangkan hak pekerja di PT Alliance CPI tersebut.

Arif Sitanggang, sapaan akrabnya, menyampaikan, adanya dugaan intimidasi kepada dua pekerja yang di PHK.

“Karena mereka dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri.
Bahwa dua pekerja tersebut telah melayangkan surat resmi penolakan pengunduran dirinya. Kemudian kami dari PC FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun telah melayangkan surat Bipartit sebanyak tiga kali tapi tidak diindahkan oleh management PT Alliance CPI,” ungkap Arif Sitanggang.

Ia juga menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 17 Juni 2025, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun telah menerbitkan Tand Bukti Pencatatan dengan nomor surat 500.15.13.1/182/2025 dan Nomor Bukti Pencatatan:324/SPSB-DK/2025, artinya PUK SPKEP SPSI PT Alliance Consumer Products Indonesia sah secara hukum berdiri di PT Alliance CPI.

“Tetapi sangat disayangkan, pada tanggal 16 Juli 2025, kedua pengurus serikat yang juga karyawan perusahaan di-PHK dengan waktu yang bersamaan secara bergantian,” sebut Arif.

Ia juga menyayangkan atas sikap dari pihak perusahaan, yaitu oknum daripada HR Manager yang semena-mena memberhentikan karyawan yang juga pengurus PUK FSP KEP SPSI dengan PHK secara sepihak.

Selanjutnya, PC FSP KEP SPSI melayangkan surat untuk perundingan Bipartit Pertama, tetapi jawaban dari HR Manager malah membalas surat dengan Nomor 169/ACPI/HR/VII/2025 dengan isi surat, yaitu, bahwa PT Alliance CPI telah melakukan Bipartit kepada para pihak.

“Surat dari PT Alliance CPI yang menyatakan mereka telah melaksanakan Bipartit itu aneh dan tak jelas. Mereka Bipartit dengan siapa? Ketua PUK yang di PT Alliance aja tidak pernah mereka libatkan dalam proses apapun. Jadi sebenarnya HR Manager PT Alliance CPI itu paham apa tidak ya apa itu Bipartit?” ucap Arif Sitanggang kepada awak media.

Arif Sitanggang menambahkan, PUK FSP KEP SPSI PT Alliance Consumer Products Indonesia telah terbentuk dan sah dicatatkan oleh Disnaker Kabupaten Simalungun.

“Mestinya management PT Alliance CPI itu ada diskusi dengan ketua PUK di sana, apalagi dia pekerja yang di PHK Sepihak ini juga merupakan pengurus PUK. Tapi faktanya, tidak ada komunikasi yang baik yang dilakukan oleh management kepada PUK di sana. Jadi wajar kalau kami menduga bahwa management PT Alliance CPI seperti ada dugaan upaya memberangus serikat pekerja dan seperti alergi atas berdirinya serikat pekerja,” urai Arif.

Kemudian, lanjutnya, PC FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun kembali menyurati untuk perundingan Bipartit ke 2 sampai ke 3 hingga melibatkan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei yang dipimpin Haris. Dan, sayangnya, juga tidak ada terlaksana sama sekali.

Untuk itu Arif Sitanggang mangajukan Surat Penyataan Sikap kepada Ketua Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Sumatera Utara, Rio Affandi Siregar, S.Sos MH.

Rio pun menyarankqn untuk melanjutkan dengan mengajukan Tripartit kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun.

“Sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial pun kita siap memperjuangkan hak-hak dari tenaga kerja yang dizolimi,” sahit Rio selaku Ketua PD FSP KEP SPSI Provinsi Sumatera Utara.

Sementara, Arif Sitanggang pun berharap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Riando Parlindungan, agar dapat menerima laporan mereka dan segera melaksanakan perundingan Tripartit atas perkara PHK sepihak kepada dua pekerja PT Alliance Consumer Products Indonesia Sei Mangkei.(js)

spnews: