MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2025 bagi pekerja/buruh menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael Penerus Sinaga mengatakan surat edaran ini menjadi panduan bagi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dalam menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menegaskan bahwa pemberi kerja wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” kata Ismael kepada wartawan, Senin (10/3).
Selain itu, Ismael mengatakan, Pemprov Sumut juga membuka Posko Pengaduan THR yang siap beroperasi guna menampung laporan dari pekerja yang mengalami kendala dalam menerima haknya.
Kemudian sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi telah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar.
Salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah pembentukan Posko Pengaduan THR di setiap Disnaker Kabupaten/Kota dan seluruh UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah I hingga VI.
Posko ini siap menerima laporan dari pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan serta memastikan hak pekerja tetap terlindungi.
“Kami ingin memastikan bahwa pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai aturan. Oleh karena itu,
posko pengaduan ini akan menjadi wadah bagi pekerja yang menghadapi permasalahan terkait THR,” ucap Ismael meneruskan instruksi Gubsu Bobby Nasution.(bes/ys)