Prabu Sumut Desak Pemkab Deliserdang Robohkan Billboard di Jalan Kapten Sumarsono

Diduga Tak Miliki Ijin dan Membahayakan Pengendara

Sumut215 Dilihat

MEDAN – Sebuah billboard yang terletak di Jalan Kapten Sumarsono ‘mengusik’ pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut. Mereka khawatir keberadaan papan reklame itu dapat membahayakan pengguna jalan atau pengendara yang melintas.

Dalam video yang beredar, terlihat tiang bilboard tersebut mulai keropos, sehingga sangat membahayakan bagi pengendara yang melintas di kawasan tersebut. Apalagi disebut-sebut, billboard tersebut tak memiliki ijin.

READ  Razia pasar malam Rambung Merah Simalungun

Menyikapi hal tersebut, Ketua Persatuan Buruh (Prabu) Sumatera Utara, Ismail SE memdesak Pemerintah Kabupaten Deliserdang agar segera menurunkan mesin las hingga mobil crane untuk menurunkan atau mencabut papan reklame itu, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Billboard dan papan reklame yang tidak patuh dalam memberikan kontribusi kepada Pemerintah setempat, serta yang menghalangi lalulintas jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan, kami minta untuk segera ditertibkan,” ungkapnya, Senin (29/4/2025)

READ  Terminal Lubuk Pakam di Ujicoba, Begini Tanggapan Dishub Sumut

Lanjut Ismail, penertiban yang dilakukan juga untuk menjaga estetika kota serta menciptakan Kabupaten Deli Serdang yang indah, tertib dan taat pajak.

Menurutnya, ada tiga kerugian yang ditimbulkan reklame dan iklan yang tumbuh secara liar. Pertama, menghilangkan pendapatan asli daerah (PAD). Kedua, merusak estetika (keindahan kota) karena dipasang sembarangan. Ketiga, dapat membahayakan keselamatan warga, terutama yang melintas di bawah reklame tanpa melalui pemasangan yang benar.

READ  Tinjau Irigasi Rusak di Taput, Dinas SDA Sumut Siapkan Rehabilitasi DI Simokmok Tahun Ini

“Peningkatan PAD melalui pajak reklame dan iklan bertujuan untuk membiayai pembangunan di Deli Serdang. Maka dari itu, semua perusahaan advertising jangan merasa Kebal hukum,” pungkasnya.(js)