Dipecat Sepihak! Dua Pekerja Wilmar Tuntut Keadilan, Minta KSPSI AGN Sumut Beri Pendampingan

Sumut144 Dilihat

MEDAN – Dua Pekerja PT. Multimas Nabati Asahan (MNA)/ Wilmar Group Kuala Tanjung mengalami tindakan semena-mena oleh pihak perusahaan. Keduanya diberhentikan secara sepihak dan diberikan pesangon hanya sebulan gaji.

Kedua pekerja malang tersebut adalah Muhammad Hamidi dan Suprianto. Keduanya telah bekerja selama 25 tahun.

Kepada awak media, Rabu (23/7/2025), Hamidi menceritakan, sebelumnya dia dan Supriyanto bekerja dengan cukup baik, sehingga tak pèrnah menerima sanksi dalam bentuk apapun.

READ  Kantor Gubernur di Geruduk Massa KSPSI AGN, Desak Bobby Nasution Copot Kadisnaker

“Sejak pertama masuk di PT. MNA Kuala Tanjung pada tahun 2000, kami sekalipun pèrnah menerima sanksi. Bahkan setiap tahun kami mendapatkan bonus,” ungkap Hamidi.

Karenanya, ia merasa terkejut saat dituding telah melakukan kesalahan. Mereka dituding telah menerima suap sebesar Rp300 ribu. Padahal, uang itu diserahkan ke pimpinannya.

>>> SPSI AGN Sumut Lakukan Pendampingan

READ  Bupati Asahan pimpin rakorpem akhir tahun 2024

Atas pemecatan dua karyawan PT MNA tersebut, KSPSI AGN Sumut akan melakukan pendampingan untuk memperjuangkan hak-hak kedua karyawan tersebut.

“Setelah kita memegang kuasa dari kedua karyawan PT MNA ini, kita akan perjuangkan hak-hak mereka dengan menyurati Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Sumatera Utara. Mudah-mudahan ada solusi terbaik untuk para pekerja dari PT MNA,” ungkap Rio, Sekretaris KSPSI AGN Sumatera Utara.

READ  Rayakan Idul Adha 1446 H, KSPSI AGN Sumut Sembelih 3 Hewan Kurban

Ia juga menyatakan, pesangon yang hanya 1 bulan diberikan kepada kedua pekerja ini sangat tidak layak, dengan masa kerja yang sudah 25 tahun.(js)