PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI LUAR NEGERI

Edukasi62 Dilihat

Oleh: Herlin Susanti Siahaan

MEDAN – Jumlah pencari kerja yang tidak seimbang dengan ketersediaan lapangan pekerjaan menyebabkan pencari kerja untuk mencari pekerjaan di luar negeri.

Untuk meminimalisir pengangguran yang meningkat pemerintah Indonesia juga melakukan upaya mengeluarkan kebijakan untuk mengirimkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

Kebijakan tersebut memberikan dampak yang positif bagi masyarakat Indonesia namun dalam prakteknya menimbulkan dampak negative seperti penempatan tenaga kerja Indonesia yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan nilai yang tertera dalam kontrak kerja, rentannya kekerasan fisik dan verbal, eksploitasi (tidak digaji, jam kerja berlebihan), perdagangan manusia,dan masih banyak permasalahan-permasalahan lainnya yang sering terjadi pada tenaga kerja Indonesia yang ada di luar negeri.

Untuk menyelesaiakan permasalahan pekerja migran Indonesia, Pemerintah Indonesia berupaya untuk memberikan perlindungan dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia sudah mengatur ketentuan-ketentuan apa saja yang dapat melindungi pekerja Migran Indonesia.

PERLINDUNGAN HUKUM

Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah warga negara Indonesia yang bekerja atau akan bekerja di luar wilayah Indonesia untuk menerima upah.

Istilah Pekerja Migran Indonesia sebelumnya memiliki sebutan lama yaitu Tenaga Kerja Indonesia (TKI/TKW). Migrasi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri pertama kali dilakukan sebelum kemerdekaan Indonesia oleh pemerintah Hindia Belanda melalui penempatan buruh kontrak ke negara Suriname, Amerika Selatan, yang juga merupakan wilayah koloni Belanda.

Pengiriman Pekerja Migran Indonesia pertama kali diberangkatkan oleh Belanda dari Batavia (Jakarta) pada 21 Mei 1890.

Penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri terus berlanjut dengan penempatan negara tujuan utama Malaysia dan Arab Saudi belum melibatkan pemerintah, dilakukan secara orang perorang, kekerabatan, dan bersifat tradisonal.

Karena semakin besarnya arus migrasi tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, maka diperlukan peranan pemerintah, sehingga dibentuklah lembaga Kementerian Perburuhan pada 3 Juli 1947. Kementerian Perburuhan mengalami perubahan menjadi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi.

Dengan terbentuknya Kementrian Perburuhan maka penempatan Pekerja Migran Indonesia yang didasarkan pada kebijakan pemerintah Indonesia yang melibatkan pihak swasta (perusahaan pengerah jasa pekerja migran indonesia atau pelaksana penempatan pekerja migran indonesia swasta).

Kelembagaan untuk menangani tenaga kerja Indonesia tersebut mengalami banyak perubahan dan pergantian nama. Dalam upaya meningkatan kualitas penempatan dan keamanan perlindungan pekerja migran indonesia telah dibentuk pula Badan Koordinasi Penempatan pekerja migran Indonesia (BKPTKI) pada 16 April 1999 melalui Keppres No 29/1999.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan-kebijakan. Adapun kebijakan yang diambil oleh pemerintah dapat memberikan dampak positif dari pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, yaitu dapat mengurangi masalah pengangguran yang ada dan juga dapat menghasilkan pendapatan devisa bagi Negara.

Sedangkan dampak negatifnya, yaitu sering terjadi permasalahan yang di alami oleh tenaga kerja Indonesia saat sedang bekerja di luar negeri seperti, contohnya: penempatan tenaga kerja Indonesia yang tidak sesuai dengan kontrak kerja, pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan nilai yang tertera dalam kontrak kerja, pelecehan seksual, perdagangan orang dan masih banyak permasalahan-permasalahan lainnya yang sering terjadi pada tenaga kerja Indonesia yang ada di luar negeri.

READ  Musrenbang Unimed 2025, rancang masa depan lulusan yang cemerlang

Permasalahan utama pekerja migran Indonesia di luar negeri meliputi rentannya kekerasan fisik dan verbal, eksploitasi (tidak digaji, jam kerja berlebihan), perdagangan manusia, dan minimnya perlindungan hukum bagi pekerja informal seperti Asisten Rumah Tangga.

Kurangnya pendidikan pekerja migran Indonesia juga sering menjadi faktor penyebab mereka sulit memahami bahasa dan hukum setempat, serta rentan terhadap penipuan dan pelecehan.

Menurut Surtees, permasalahan yang berkaitan dengan buruh migrant di antaranya: kekerasan, penyalahgunaan (penyimpangan), pemalsuan dokumen, pemberian informasi yang salah. Bicara mengenai buruh migran Indonesia, permasalahan yang kerap mencuat di antaranya adalah:

1. Minimnya perlindungan;

2. Adanya kekerasan dan penyiksaan terhadap buruh migran;

3. Ancaman hukuman penjara sampai hukuman mati;

4. Relatif tingginya jumlah buruh migrant yang tewas.

5. Sistem penempatan dan perlindungan negara pengirim pekerja migran belum mengacu kepada kesepakatan internasional;

6. Di luar negeri, majikan memiliki kekuasaan yang absolut. Majikan umumnya menyimpan dokumen untuk menekan buruh migran. Ketika buruh migran lari dari majikan, maka berstatus illegal dan dianggap melanggar hukum;

7. Jumlah buruh migran yang banyak membuat negara-negara penerima punya banyak pilihan untuk lebih memperkerjakan buruh migran murah yang tidak terlalu banyak menuntut hak- haknya;

8. Indonesia kesulitan mempengaruhi negara lain untuk melindungi buruh migran;

9. Pemerintah kurang memperhatikan pelanggaran HAM yang menimpa buruh migran Indonesia;

10. Kebijakan yang ada menempatkan buruh migrant sebagai komoditi yang diperdagangkan yang menjadi titik awal banyaknya pelanggaran HAM yang menimpa buruh migran;

Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia sudah diatur didalam peraturan perundangan di Indonesia diatur dalam:

1. UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan terbentuk BNP2TKI.

2. UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengamanatkan BP2MI menggantikan BNP2TKI.

3. PP No. 4/1970 dan Program
 AKAN (Antar Kerja Antar Negara)

4. Perpres No. 165 tahun 2024 tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia

5. Perpres No. 166 tahun 2024 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka BP2MI bertransformasi menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 90 tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menunjuk BNP2TKI berubah menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai Badan yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara terpadu.

BP2MI memiliki peran yang besar untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia dalam mengeluarkan kebijakan yang memiliki tema besar pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu: Memerangi Sindikasi Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural.

Sasaran Strategis Lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik guna terwujudnya pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui penempatan Pekerja Migran Indonesia terampil dan profesional guna meningkatkan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya sebagai aset bangsa, serta terselenggaranya peningkatan tata kelola organisasi yang efisien, efektif, dan akuntabel.

Perjalanan panjang dalam melindungi dan memberdayakan Pekerja Migran Indonesia memasuki era baru. BP2MI bertransformasi menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI.

READ  Kepala LLDIKTI Wilayah I Prof Saiful Hadiri FGD Nasional, Perkuat Transformasi Pendidikan Tinggi

Pada tahun 2024, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 165 tahun 2024 tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Presiden Nomor 166 tahun 2024 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, maka BP2MI bertransformasi menjadi KP2MI/BP2MI.

Transformasi ini merupakan bagian visi besar Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dalam membangun pemerintah yang kuat dan berdikari. Di bawah Kabinet Merah Putih, pelindungan terhadap pekerja migran tidak lagi bersifat administratif, melainkan menjadi prioritas kebijakan nasional yang berbasis pada keadilan, keberpihakan, dan kedaulatan negara.

Upaya politis yang dilakukan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri dilakukan pendekatan politik dengan cara:

– Melakukan dan membuat perjanjian kerja sama antar pemerintah atau G to G (Government to Government) dari Negara penerima tenaga kerja dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), Arrangements atau perjanjian bilateral.

– Kerjasama G to NGO (Government to Non-Government Organization). Kerja sama ini dibentuknya adalah kerja sama yang terjadi antara pemerintah dengan LSM misalnya pemerintah Republik Indonesia dengan Migran Care.

– Kerja sama G to International Organization, kerja sama ini bentuknya seperti kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan ILO. Kerja sama ini dilakukan dalam bentuk Konvensi Internasional tentang Perlindungan Semua Buruh Migran dan Anggota Keluarganya (International on the Members of Their Families) 1990.

– Kerja sama dengan organisasi keagamaan, kerja sama yang dilakukan antara migran care dengan NU, Fatayat NU.

Selain upaya politis, pemberian bantuan hukum kepada pekerja migran Indonesia yang mengalami masalah di luar negeri dapat diberikan melalui:

– Pendampingaan, pendampingan yang dilakukan pihak KBRI bertujuan untuk menghindari adanya tindakan manipulasi.

– Konsultasi mengenai hukum yang berlaku di Negara setempat. Mengetahui sistem hukum yang berlaku terhadap suatu Negara yang akan ditempati merupakan hal yang wajib diketahui bagi semua orang yang akan ke luar negeri terlepas dari kepentingan kerja, sekolah ataupun sekedar jalan-jalan karena sebagai pendatang harus mengikuti hukum positif di tempat yang akan di kunjungi.

Terhadap tenaga kerja Indonesia sebelum keberangkatan ke Negara tujuan haruslah diberikan pembekalan mengenai hukum, kebiasaan dan tradisi serta bahasa Negara tujuan agar dapat meminimalisir masalah hukum dan kesalahpahaman.

– Bertindak sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan perburuhan antara tenga kerja Indonesia dengan pengguna jasa maupun dengan agency.

– Menyediakan advokat, baik yang bersifat pro bono maupun fee paying, untuk dapat beracara pada siding pengadilan tidak bisa dilakukan sembarang orang untuk itu diperlukan pengacara/advokat yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia atau pihak ketiga, adapun biaya pengacara tersebut ditanggung oleh Negara dan sumber-sumber lain dari instansi terkait dan apabila memungkinkan dari pihak pelaku atau korban bahkan pihak keluarga oleh sebab itu bantuan ini diupayakan dapat secara gratis bagi tenaga kerja Indonesia.

Undang- undang Nomor 18 Tahun 2017 mengatur perlindungan kepada tenaga kerja Indonesia pada tahap Pra Penempatan. Perlindungan pada tahap ini terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) Undang- undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu: Perlindungan administrative yakni berupa kelengkapan dokumen, keaslian surat penempatan, penetapan syarat kerja dan pendidikan, jaminan sosial pemenuhan hak calon tenaga kerja Indonesia dengan cara menyiapkan fasilitas, penguatan peran dari pegawai fungsional pengantar tenaga kerja Indonesia, serta pengawasan juga pembinaan.

READ  Bobby Nasution Ingatkan Jaga Keluarga Atas Bahaya Narkoba

Selanjutnya, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yakni perlindungan pada tahap Penempatan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) meliputi:

a. Pendataan dan pendaftaran oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk;

b. Pemantauan dan evaluasi terhadap pemberi kerja, dan kondisi kerja;

c. Fasilitas pemenuhan hak pekerja migran Indonesia;

d. Fasilitas penyelesaian kasus ketenagakerjaan;

e. Pemberian jasa kekonsuleran;

f. Pendampingan, mediasi, advokasi dan jasa advokat oleh pemetintah pusat dan/atau Perwakilan Republik Indonesia serta perwakilan sesuai dengan hukum Negara setempat;

g. Pembinaan terhadap Pekerja Migran Indonesia; dan

h. Fasilitasi repatriasi

Perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia pada tahap Penempatan diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia meliputi:

a. Fasilitas kepulangan sampai ke daerah asal;

b. Penyelesaian hak Pekerja Migran Indonesia yang belum terpenuhi;

c. Fasilitas pengurusan pekerja migran yang sakit dan meninggal dunia;

d. Rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial; dan

e. Pemberdayaan pekerja migran Indonesia dan keluarganya.

Sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri sebaiknya calon pekerja migran Indonesia memastikan semua informasi dan kelengkapan dokumen legal yang dibutuhkan. Pekerja Migran Indonesia memiliki hak yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 meliputi:

a. Mendapatkan aksses pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya;

b. Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja;

c. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan dan kondisi kerja di luar negeri;

d. Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja;

e. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut;

f. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di Negara tujuan penempatan dan/atau kessepakatan kedua negara dan/atau perjanjian kerja;

g. Memperoleh perlindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di Indonesia dan di Negara tujuan penempatan;

h. Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja.

Sementara, Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia sudah diatur didalam peraturan perundangan di Indonesia diatur dalam:

a. UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan terbentuk BNP2TKI.

b. UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengamanatkan BP2MI menggantikan BNP2TKI.

c. PP No. 4/1970 dan Program
 AKAN (Antar Kerja Antar Negara)

d. Perpres No. 165 tahun 2024 tentang Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

e. Perpres No. 166 tahun 2024 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran
 Indonesia, maka BP2MI bertransformasi menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI

Dengan bertranspormasinya BP2MI menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Di bawah Kabinet Merah Putih, pelindungan terhadap pekerja migran tidak lagi bersifat administratif, melainkan menjadi prioritas kebijakan nasional yang berbasis pada keadilan, keberpihakan, dan kedaulatan negara.(*)