Diduga Abai dan Lalai K3, DK3P Sumut Desak Poldasu Segel Bangunan Proyek di Jalan Cut Meutia Medan

Headline159 Dilihat

MEDAN – Tewasnya seorang sopir truk pengangkut besi beton di proyek pembangunan gedung di Jalan Cut Mutia, Kota Medan, Sumatera Utara, hingga kini menjadi tanda tanya besar. Sejumlah kejanggalan terlihat pada penanganan kecelakaan kerja tersebut.

Mendengar kasus kematian ini, Ketua Komisi III Dewan K3 Sumatera Utara, T. M. Yusuf angkat bicara. Ia mendesak Polda Sumatera Utara untuk turun tangan menyegel proyek pembangunan di Jalan Cut Meutia, Medan, tersebut.

READ  Pegawai pajak Sumut kirim surat terbuka, Bursok minta Prabowo dan Gibran mundur, bahas soal skandal

Menurutnya, pihak pengembang telah lalai dan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Selain itu, lanjutnya, setiap kegiatan proyek K3 juga diwajibkan ada pejabat K3 yang bertanggungjawab menginstruksikan dan memberikan pengarahan sebelum dimulainya pekerjaan.

“Dimulai dengan JSA (Job Safty Analisis), pejabat K3 akan menjelaskan secara detail perihal SOP, mulai dari masuk area kerja hingga proses pengerjaan,” ungkap Yusuf.

READ  Soal Supir Tewas di Lokasi Proyek Pembangunan Jalan Cut Meutia Medan, Prabu Peduli K3 Kecewa Kinerja Kadisnaker Sumut

Lanjutnya, juga adany TBM (Tool Box Meeting), yang mana akan dirincikan hal-hal apa saja yang akan menjadi kendala dan dialami pekerja.

“Nantinya akan dibahas dalam TBM.
Tentunya owner projek wajib memahami ini, dan memprioritaskan anggaran K3 dalam setiap kegiatan di tempat kerja. Nah, apakah hal ini sudah dilakukan oleh owner projek bangunan di Jalan Cut Mutia?” sergah Yusuf.

READ  Protes Surat Edaran Penertiban, Massa Pedagang Daging Babi dan Ormas Gelar Aksi Damai di Kantor Wali Kota Medan

Jika belum, lanjutnya, tewasnya pekerja di proyek Jalan Cut Meutia Medan, diduga kuat telah terjadi kelalaian, dan polisi harus turun tangan untuk mengusut tuntas kasus kecelakaan kerja tersebut.

“Kelalaian ini menjadi ranah aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum. Tidak hanya kepada owner proyek, tetapi juga kepada instansi berwenang yang telah melakukan pembiaran,” tegas Yusuf.(js)