Terungkap! PT. GMB Tak Lindungi Karyawannya dengan BPJS Ketenagakerjaan, Gaji pun di Bawah UMP

Headline110 Dilihat

MEDAN – Ratusan karyawan yang bekerja di bawah naungan PT. Graha Mandiri Barata (GMB) menyuarakan keluhan terkait kesejahteraan mereka. Perusahaan yang beralamat di Jalan Komisi E No. 8, Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur, ini dituding tidak memenuhi hak dasar pekerja, mulai dari upah yang tidak layak hingga ketiadaan jaminan sosial.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pekerja yang mayoritas bertugas sebagai tenaga pengamanan (security) di berbagai objek vital, seperti rumah sakit dan pusat perbelanjaan, mengaku menerima upah yang sangat jauh dari standar Upah Minimum Kota (UMK) Medan maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.

READ  Buron Berbulan-bulan, Terpidana Korupsi KUR Rp6,28 Miliar Dibekuk Kejaksaan di Pontianak

Salah satu karyawan PT. GMB yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan. Padahal, beban kerja yang diemban cukup berat dan berisiko.

“Gaji Rp 1,8 juta, padahal kerjaannya menjaga objek seperti rumah sakit. Kadang kami juga ditugaskan menyeberangkan karyawan di rumah sakit tersebut,” ujarnya kepada awak media, Rabu (17/12/2025).

Besaran gaji tersebut sangat timpang jika dibandingkan dengan ketetapan pemerintah. Sebagai informasi, UMK Medan tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp4.014.072, sedangkan UMP Sumatera Utara 2025 berada di angka Rp 2.992.559. Artinya, upah yang diterima karyawan bahkan tidak mencapai 50% dari standar UMK yang berlaku.

READ  KSPSI Wanti-wanti Perusahaan PHK Sepihak Buruh Bakal Dipanggil Pimpinan DPR

Selain persoalan gaji, masalah jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan juga menjadi sorotan tajam. Para karyawan mengaku tidak didaftarkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan oleh pihak perusahaan.

“BPJS tidak ada dipunyai karyawan di PT GMB ini. Bahkan sejak tahun 2018, tidak ada karyawan kami yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya dengan nada kecewa.

Kondisi ini membuat para pekerja merasa was-was, mengingat pekerjaan mereka di lapangan memiliki risiko kecelakaan kerja yang nyata, terutama saat bertugas di lingkungan medis dan lalu lintas.

“Kami berharap gaji kami disesuaikan dengan UMK Medan atau minimal UMP Sumut. Kami mohon kebijakan perusahaan agar hak-hak kami dipenuhi,” pungkasnya.

READ  KSPSI AGN dan FPAN Geruduk BPJS Ketenagakerjaan, Soroti Dugaan Kelalaian Pemko Medan Soal JHT PPPK Paruh Waktu

Terpisah, HRD PT. Graha Mandiri Barata (GMB) bermarga Aritonang yang dikonfirmasi awak media, membantah tudingan kalau perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan memberikan upah di bawah UMP.

“Enggak benar tuh, karyawan kami gajinya sesuai upah Minimum Kota (UMK) Medan maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara. BPJS Ketenagakerjaan ada kami berikan ke karyawan,” sahut Aritonang, singkat.

Sementara, saat wartawan menyambangi kantor PT. GMB, tak terlihat juga plank perusahan berdiri. (js)