Satresnarkoba Polres Batubara Meringkus Dua Nelayan Pengedar Narkoba Jenis SS

Sumut61 Dilihat

SUARA PEKERJA, Batu Bara – Dua orang nelayan dan seorang pedagang diringkus Unit I Satresnarkoba Polres Batu Bara dari dua lokasi berbeda di Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Senin (26/1/2026) sore.

Pertama, seorang nelayan berinisial MRH (38), warga Dusun IV Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, diringkus dengan barang bukti 17 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,33 gram.

Dari tangan terduga pelaku, petugas juga menyita dua bungkus plastik klip transparan kosong, tiga pipet berbentuk skop, dua buah dompet, serta satu unit handphone Android.

READ  Bupati Asahan pimpin rakorpem akhir tahun 2024

Saat penggerebekan di lokasi pertama, petugas juga mengamankan seorang nelayan lain berinisial IH (45), warga Pasar II Dusun II Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan IH positif mengandung metamfetamin.

Tidak jauh dari lokasi pertama di desa yang sama, petugas kembali meringkus seorang pedagang berinisial RFN (38), warga Dusun IV Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

READ  Tokoh Pemuda Pastikan Tidak Benar Isu Keterlibatan Perwira Brimob Polda Aceh dalam Bisnis Judi di Tanah Karo

Dari penguasaannya, petugas menemukan dan menyita satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram.

Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, membenarkan penangkapan tersebut.

“Ada dua orang yang kita tangkap dengan barang bukti narkotika sabu. Turut kita amankan satu pria yang berada di lokasi penggerebekan dan setelah dilakukan tes urine hasilnya positif metamfetamin,” ucap Purba.

Mantan Kasatreskrim Polres Tapanuli Utara itu menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pria dengan barang bukti narkotika sabu,” katanya.

READ  AKSI Tapsel salurkan bantuan untuk korban banjir bandang

Ia menambahkan, dua terduga pelaku yang kedapatan menguasai narkotika sabu dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum serta pengungkapan jaringan di atasnya.

Purba menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan peredaran narkotika di wilayahnya.

“Tanpa bantuan masyarakat, tentu akan sulit memberantas narkotika,” tuturnya mengakhiri.(cil)*