KAMAK Desak Menteri Imipas Copot Karutan Kelas I Medan

Medan136 Dilihat

SUARA PEKERJA, MEDAN, — Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait dugaan pelanggaran di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan. Dalam pernyataan resminya, KAMAK meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk segera mencopot Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya.

Desakan tersebut muncul atas dugaan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi oleh oknum tertentu di lingkungan rutan. KAMAK juga menyoroti dugaan perlakuan khusus terhadap seorang tahanan kasus korupsi bernama Topan Ginting.

READ  SPMI Sumut Kecam Upaya Politisasi Isu SARA Terkait Penataan Pedagang Daging Non-Halal di Medan

Dalam poin pernyataannya, KAMAK meminta Menteri Imipas untuk turun langsung ke Sumatera Utara guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kantor Wilayah dan jajaran Rutan Kelas I Medan. Mereka menilai adanya kelalaian, baik disengaja maupun tidak, yang berpotensi melanggar aturan, khususnya terkait penggunaan barang elektronik oleh tahanan yang seharusnya dilarang.

Selain itu, KAMAK juga mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja sama dengan kementerian terkait dalam melakukan pemeriksaan menyeluruh. Hal ini guna mengusut dugaan keterlibatan pihak internal dalam memberikan kelonggaran terhadap tahanan korupsi, termasuk pembiaran penggunaan alat komunikasi yang melanggar ketentuan hukum.

READ  Paripurna Pencabutan Perda Kota Medan Tak Kourum, SNNU Sumut: Ketua DPRD Medan Terlalu Memaksakan Kehendak

Koalisi ini menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut tidak hanya mencederai sistem pemasyarakatan, tetapi juga merusak upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(cil) *