KSPSI Tolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, Dinilai Sangat Merugikan Buruh

Nasional90 Dilihat

SUARA PEKERJA, JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. KSPSI meminta Menteri Ketenagakerjaan segera merevisi total regulasi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena dianggap membuka celah hukum baru dan menimbulkan multi tafsir antara serikat pekerja dan perusahaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyampaikan penolakan keras terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai semakin mempersulit posisi buruh, terutama terkait pengaturan sistem alih daya atau outsourcing.

READ  Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Pemilu Babul Salam Asal Kejati Kalimantan Utara

Diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing), ditetapkan 30 April 2026.

Menurut Andi Gani, KSPSI meminta Menteri Ketenagakerjaan segera merevisi total regulasi tersebut karena dianggap membuka celah hukum baru dan menimbulkan multitafsir antara serikat pekerja dan perusahaan.

“KSPSI AGN menolak Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 karena substansinya sangat merugikan buruh. Aturan ini justru menghilangkan batasan yang selama ini melindungi pekerja dari praktik outsourcing yang tidak terkendali,” tegas Andi Gani dikutip Senin (11/5/2026).

READ  DK3P Sumut Apresiasi dan Mendukung Pembentukan Divisi K3 yang Diinisiasi PP FSP KEP SPSI

Ia menekankan, KSPSI meminta Pemerintah kembali mengacu pada ketentuan outsourcing dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang secara tegas membatasi alih daya hanya untuk lima jenis pekerjaan.

Yakni, tenaga keamanan (security), catering, jasa pengemudi (driver), jasa penunjang pertambangan, dan cleaning service.

Selain itu, kata Andi Gani, aturan lama juga memberikan batasan waktu yang jelas terhadap praktik alih daya sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian status kerja bagi buruh.

Namun dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, lanjut Andi Gani, ketentuan mengenai larangan pekerjaan inti untuk dialihdayakan justru dihilangkan. Bahkan muncul tambahan kategori “jasa operasional” yang dinilai tidak memiliki definisi jelas.

READ  Negara Rugi Rp285 Triliun, Ahli BPK Bongkar Tujuh Klaster Penyimpangan Tata Kelola Minyak di PT Pertamina

“Frasa jasa operasional sangat multitafsir. Ini berpotensi dimanfaatkan untuk memperluas outsourcing hingga ke pekerjaan inti perusahaan. Akibatnya, perlindungan terhadap buruh semakin lemah,” ujarnya.

Adapun, sebagai konfederasi buruh yang memiliki jutaan anggota dan telah terverifikasi Pemerintah, KSPSI menegaskan akan terus memperjuangkan revisi total Permenaker tersebut demi melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.(cil) *