SUARA PEKERJA, Medan – Dugaan tidak dibayarkannya uang lembur karyawan mencuat di Bank Rakyat Indonesia Cabang Kisaran. Sejumlah karyawan, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku telah bekerja di luar jam dinas tanpa mendapatkan hak lembur sebagaimana mestinya.
Mereka menyebut, kebijakan tersebut diduga berkaitan dengan pimpinan cabang, Danang Prasetyohadi.
Para karyawan menilai, kondisi ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, termasuk perhitungan upah lembur yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami hanya meminta hak kami dibayarkan. Ini sudah jelas diatur dalam undang-undang,” ujar salah satu sumber.
Mengacu pada aturan yang berlaku, perhitungan lembur memiliki formula tertentu dan wajib diberikan kepada pekerja yang bekerja melebihi jam kerja normal, dengan batas maksimal waktu lembur yang telah ditentukan.
Menanggapi hal ini, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke kantor cabang di Jalan Wahidin, Kisaran. Namun, Kepala Cabang disebut sedang berada di luar kota.
Melalui sekretarisnya, Liza, disampaikan bahwa pihaknya tidak berwenang memberikan keterangan dan akan menyampaikan kedatangan wartawan kepada pimpinan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak manajemen terkait dugaan tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian, mengingat pentingnya perlindungan hak pekerja serta kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan di sektor perbankan.(cil)*
