Masih Suasana Bencana, Tumpukan Kayu Gelondongan di PT Tanjung Timberindo Industry Disorot Publik

Deli Serdang64 Dilihat

SUARA PEKERJA,Deli Serdang –Di tengah suasana duka akibat banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Sumatera Utara dan Aceh, isu pembalakan liar kembali mencuat ke permukaan. Aktivitas penebangan hutan diduga turut memperparah bencana ekologis yang menimbulkan korban jiwa serta kerugian material besar.

Sorotan publik kini mengarah ke PT Tanjung Timberindo Industry yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Di lokasi tersebut, ditemukan tumpukan kayu gelondongan dalam jumlah besar, Senin (2/2/2026).

Informasi diperoleh dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebutkan, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas penebangan hutan di sejumlah wilayah Sumatera Utara dan Aceh.

Bahkan, menurut sumber, aktivitas tersebut masih berlangsung di tengah kondisi bencana alam dan disebut-sebut mendapat “backing” dari oknum aparat penegak hukum sehingga berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.

READ  Puluhan Pekerja Lega, Proyek Ruko CBD Helvetia Kembali Dibuka

“Kayu berukuran besar itu diangkut menggunakan truk bermuatan melebihi tonase, lalu disimpan di gudang milik PT Tanjung Timberindo Industry di Tanjung Morawa. Kayu tersebut kemudian dicincang dan diproduksi menjadi mobiler,” ungkap sumber.

Tim media kemudian menelusuri lokasi gudang PT Tanjung Timberindo Industry. Dari hasil pantauan langsung, terlihat sejumlah alat berat berada di dalam area gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan kayu gelondongan.

Namun, saat wartawan mencoba meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait pimpinan perusahaan dan keabsahan izin usaha, salah seorang yang mengaku sebagai pimpinan bernama Pelabuhan Simanjuntak tidak dapat memberikan jawaban jelas. Ia tidak menjelaskan siapa pemilik perusahaan maupun proses aktivitas yang berlangsung di gudang tersebut.

Keberadaan nomor, stempel, atau tanda tertentu pada kayu gelondongan merupakan petunjuk penting dalam rantai industri kehutanan. Nomor tersebut biasanya digunakan untuk:
Mengidentifikasi asal-usul kayu atau lokasi penebangan.
Menghitung volume dan inventarisasi kayu oleh pemegang izin.

READ  FPAN Sayangkan Kondisi Jalan Rusak Galang Bertahun Tidak Tertangani Serius

Jika kayu bernomor tersebut tidak dapat dibuktikan berasal dari kawasan legal, maka hal ini menguatkan dugaan bahwa kayu berasal dari kawasan terlarang atau hasil pembalakan liar (illegal logging).
Tumpukan kayu dalam jumlah besar di PT Tanjung Timberindo Industry menimbulkan pertanyaan serius mengenai asal-usul bahan baku yang digunakan perusahaan tersebut.

Temuan ini menuntut aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Satuan Tugas Penegakan Hukum Kehutanan (Satgas PKH), untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Penelusuran harus difokuskan pada nomor atau tanda yang terdapat pada kayu gelondongan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Penyelidikan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata, melainkan harus menelusuri seluruh rantai kejahatan kehutanan, termasuk penadah, perusahaan penerima, serta pihak yang diduga menyalahgunakan izin.

Penindakan tegas terhadap kejahatan lingkungan dinilai menjadi syarat mutlak untuk mencegah bencana ekologis serupa di masa mendatang

READ  Mengejutkan, Bantuan Beras dan Mie Instan Ditumpuk Hingga Berkutu dan Expired di Gudang Dinsos Deli Serdang

Struktur dan legalitas PT Tanjung Timberindo Industry turut dipertanyakan. Pelabuhan Simanjuntak yang disebut sebagai salah satu pimpinan perusahaan mengaku tidak mengetahui siapa pemilik maupun pimpinan utama perusahaan.

Ia juga mengaku tidak memahami secara detail aktivitas yang terjadi di gudang milik perusahaan tersebut.

Selain dugaan ilegal logging, perusahaan juga disorot dari sisi keselamatan kerja. Dari pantauan di lapangan, PT Tanjung Timberindo Industry diduga tidak memiliki standar P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) sebagaimana diatur pemerintah.

Padahal, kewajiban penyediaan P3K di tempat kerja diatur dalam:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.Permenakertrans No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di Tempat Kerja

Perusahaan yang tidak menyediakan fasilitas P3K dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda, serta berpotensi dikenai penghentian sementara aktivitas produksi oleh pengawas ketenagakerjaan.(cil)