Paripurna DPRD Sumut Ricuh, Aktivis Buruh Terobos Masuk Tuntut Keadilan

MEDAN – Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara mendadak ricuh saat sejumlah aktivis Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) menyuarakan tuntutan keras di hadapan Wakil Gubernur Sumut.

Mereka menuntut keadilan atas PHK sepihak terhadap 8 buruh CV. Berkah Sawit Sejahtera (CV. BSS) di Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, yang terjadi sejak Desember 2024.

Kasus bermula ketika 8 buruh mendirikan serikat FPBI secara sah, tapi bukannya diakui, perusahaan malah memotong upah dan mem-PHK sepihak para buruh.

Berbagai upaya penyelesaian — mulai dari bipartit, mediasi Disnaker, laporan ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV hingga surat ke Ombudsman Sumut — tidak kunjung membuahkan hasil.

Perusahaan bahkan diduga melakukan manuver dengan berganti nama menjadi PT. Indotech Asia Utama untuk menghindari tanggung jawab.

Kemarahan FPBI memuncak karena sejak 1 Mei 2025 mereka sudah beraksi di DPRD Sumut dan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi pada 14 Mei 2025, tapi hingga lebih dua bulan berlalu, DPRD Sumut tak juga merespons.

Kericuhan dalam rapat paripurna ini menggambarkan kekecewaan publik yang makin besar atas lambannya respon DPRD Sumut.

Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Sumut Komisi E dari Fraksi Gerindra, H. Muhammad Subandi, mengatakan bahwa pihak yang melakukan kericuhan tersebut berasal dari Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dan di dalamnya terdapat karyawan dari salah satu perusahaan sawit di Mandoge tersebut.

“Kejadiannya sangat singkat sekali,s/ secara tiba – tiba dan tidak disangka – sangka oleh siapapun di dalam ruangan,” ungkap Subandi.

Ia menuturkan, pihak yang membuat kericuhan itu berada dalam wadah yang bernama “Aliansi Kemarahan Masyarakat dan Rakyat” yang berasal dari Kabupaten Asahan.

“Surat permohonan RDP mereka baru diterima dari atas (pimpinan DPRD Sumut) baru kemarin. Isi permohonan itu agar diadakannya RDP antara karyawan dan pihak perusahaan sawit yang memberhentikan mereka secara sepihak menurut mereka,” ungkap Subandi.

Kericuhan sebentar tersebut dapat langsung ditangani oleh petugas keamanan DPRD Sumut dan sidang Paripurna dilanjutkan kembali. Belum ada informasi lain sebagai tambahan setelah berita ini diterbitkan.

>>> Menyaru Sebagai Wartawan

Lebih lanjut disebutkan, aktivis buruh tersebut sempat mengaku sebagai wartawan media nasional. Namun akhirnya diketahui kalau mereka ternyata sekelompok buruh yang tergabung dari Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI).

Hal tersebut terungkap dari selembaran kertas tuntutan yang disampaikan kepada pihak sekretariat DPRD Sumut, saat setelah melakukan keributan.

>>> Kelompok Buruh

“Kami Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) menuntut keadilan atas PHK sepihak dan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh CV. Berkah Sawit Sejahtera (BSS) di Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara,” terungkap melalui keterangan tertulis, Kamis (17/7/2025).

Dari keterangan tuntutan tersebut, pihak FPBI melampirkan beberapa fakta pelanggaran dari perusahaan tersebut.

Adapun lampirannya menyatakan:

1. Sejak 18 November 2024, 8 buruh CV. BSS mendirikan serikat buruh FPBI secara sah dan legal.

2. Bukannya mengakui hak berserikat, perusahaan justru memotong upah 8 buruh tersebut.

3. Setelah tiga kali pengajuan bipartit resmi ditolak oleh perusahaan, 8 buruh di-PHK secara sepihak pada 7 Desember 2024.

4. Bipartit keempat yang diajukan FPBI terkait penolakan PHK juga tidak direspons oleh perusahaan.

5. Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan pada 23 Desember 2024 & 7 Januari 2025 juga tidak menghasilkan keadilan bagi buruh.

6. Dua laporan resmi ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV (Desember 2024 & Maret 2025) tidak pernah ditindaklanjuti.

7. Surat ke Ombudsman RI Sumut (24 Februari 2025) juga dibiarkan tanpa direspon.

Di tengah perjuangan 8 buruh ini yang masih berjalan, perusahaan justru melakukan langkah manipulatif dengan mengganti manajemen. Bahkan hal tersebut terjadi sejak awal tahun 2025, CV. Berkah Sawit Sejahtera bertransformasi menjadi PT. Indotech Asia Utama dan tetap menjalankan operasionalnya seperti biasa, tanpa menyelesaikan kewajibannya terhadap delapan buruh yang di-PHK.

Kemudian, keterangan tersebut juga berisi terkait pergantian nama dan manajemen ini menjadi cara licik untuk menghindari tanggung jawab atas praktik PHK sepihak, pemotongan upah, pemberangusan serikat, dan bentuk-bentuk pelanggaran hak dasar buruh lainnya yang telah terjadi.

Tidak berhenti sampai di situ, FPBI bersama AKBAR SUMUT melakukan aksi pada 1 Mei 2025 di depan kantor DPRD Sumatera Utara dan Gubernur Sumut, menyampaikan secara langsung fakta-fakta pelanggaran yang terjadi.

Sebagai tindak lanjut, FPBI melalui AKBAR SUMUT secara resmi mengirimkan surat pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Sumatera Utara dan Komisi E pada 14 Mei 2025. Namun hingga lebih dari dua bulan berlalu, tepatnya sampai 14 Juli 2025, DPRD Sumut tidak kunjung merespons atau menjadwalkan RDP melalui Badan Musyawarahnya.

“Berkali-kali FPBI mendatangi kantor DPRD, namun tidak sekalipun ada agenda pembahasan penentuan RDP oleh Badan Musyawarah DPRD. Ini menjadi bukti nyata bahwa lembaga perwakilan rakyat tidak berpihak pada rakyat, dan justru tunduk di bawah tekanan modal dan kepentingan korporasi,” terungkap melalui keterangan terlampir.(js)

spnews: