KPK Lakukan OTT di Sumut, Eks Kepala Daerah Diamankan

Headline116 Dilihat

MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (27/6/2025). Dalam kegiatan penindakan yang berlangsung sejak pagi hari tersebut, KPK dikabarkan mengamankan tiga orang dari lokasi berbeda.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, ketiga orang yang diamankan terdiri dari seorang komisaris perusahaan kontraktor, seorang mantan kepala daerah berinisial SP, dan satu orang lainnya yang disebut berinisial RN. Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan, KPK belum merilis pernyataan resmi mengenai identitas maupun status hukum ketiganya.

READ  Kediaman Ketua KSPSI AGN Sumut Diteror, Polrestabes Medan Didesak Tangkap Pelaku

“Benar, ada giat penindakan di Kota Medan,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat siang.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK turut menyegel sebuah kantor perusahaan kontraktor yang berlokasi di Jalan Teratai, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Kantor tersebut merupakan milik perusahaan yang diduga terlibat dalam pengadaan proyek infrastruktur di Sumatera Utara.

READ  SPSI AGN Sumut - KSPI Minta Pemerintah Tegakkan Supremasi Sipil dan Sahkan RUU Ketenagakerjaan

Berdasarkan penelusuran, perusahaan ini sebelumnya mengerjakan sejumlah proyek jalan dan bangunan yang bersumber dari dana APBD dan DAK di wilayah Tapanuli Bagian Selatan. Namun, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait proyek spesifik yang sedang diselidiki.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan. Penetapan status hukum baru akan diumumkan setelah tim penyidik memperoleh kecukupan bukti.

READ  Update Bencana Sumatra 16 Desember 2025: 1053 Orang Tewas, 200 Masih Hilang

“Kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses awal selesai,” tambah Fitroh.(js/mc)