SUARA PEKERJA, MEDAN – Ratusan massa yang terdiri dari pedagang daging babi, bersama Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) dan Perkumpulan Horas Bangso Batak (HBB), menggelar aksi damai di depan Kantor Wali Kota Medan pada Kamis (26/02/2026). Massa menuntut Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk mencabut Surat Edaran (SE) terkait penertiban pedagang daging babi yang dinilai merugikan keberlangsungan usaha mereka.
Sempat Diwarnai Kericuhan Kecil
Aksi yang awalnya berjalan tertib sempat memanas saat sejumlah peserta melemparkan botol air mineral ke arah halaman kantor Wali Kota. Namun, situasi segera terkendali setelah pimpinan aksi turun tangan menenangkan massa guna menjaga kekondusifan suasana.
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan massa yang terdiri dari Ketua GAMKI Medan, Boydo Panjaitan dan Ketua Umum HBB, Lamsiang Sitompul, serta perwakilan pedagang diundang masuk untuk melakukan audiensi dan adu banding terkait poin-poin dalam surat edaran tersebut.
Hasil Audiensi: Pemerintah Akui Perlu Penyempurnaan
Setelah proses diskusi yang cukup alot, Boydo Panjaitan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengakui adanya kekurangan dalam surat edaran yang diterbitkan sebelumnya.
”Pak Wali Kota bersama Pemko Medan telah mengakui bahwa surat edaran tersebut perlu diperbaiki dan disempurnakan. Dalam proses penyempurnaan nanti, Wali Kota berjanji akan mengundang semua elemen terkait dan perwakilan pedagang agar regulasi yang dihasilkan menjamin kebebasan pedagang untuk berjualan,” ujar Boydo di hadapan massa.
Boydo menekankan bahwa revisi aturan tersebut nantinya tidak hanya mengatur izin usaha, tetapi juga fokus pada tata kelola dan standarisasi kebersihan. Pedagang tetap diwajibkan mematuhi aturan umum, seperti larangan berjualan di trotoar atau badan jalan demi kelancaran lalu lintas.
Jaminan Kebebasan Berdagang dan Aspek Higienis
Di lokasi yang sama, Ketua Umum HBB Lamsiang Sitompul menambahkan bahwa pemerintah memberikan jaminan keamanan bagi para pedagang. Hal ini diperkuat dengan kehadiran Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, yang memantau langsung jalannya aksi dan proses pengamanan.
Lamsiang mengingatkan para pedagang bahwa kunci keberlanjutan usaha mereka adalah komitmen menjaga kebersihan lingkungan pasar.
”Kebersihan adalah yang utama agar konsumen merasa nyaman. Jangankan daging babi, pedagang kopi pun jika tidak menjaga kebersihan pasti akan ditertibkan. Ini yang akan kita cari solusi bersama dalam peraturan yang lebih komprehensif nanti,” jelas Lamsiang.
Surat Edaran Lama Dinyatakan Tidak Berlaku
Sebagai penutup, Boydo Panjaitan menegaskan kepada para peserta aksi bahwa Surat Edaran yang lama kini sudah tidak berlaku lagi, menyusul komitmen Wali Kota untuk menyusun regulasi baru yang melibatkan partisipasi publik.
Massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah mendapatkan kepastian bahwa mereka dapat kembali beraktivitas sambil menunggu hasil penyempurnaan peraturan yang dijanjikan oleh Pemko Medan.(cil) *