Soal Pemecatan Sepihak 2 Karyawan, PT. MNA/ Wilmar Group Kangkangi Disnaker Sumut

Headline82 Dilihat

MEDAN – PT. Multi Nabati Asahan (MNA) yang merupakan anak perusahaan Wilmar Group telah mengangkangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut. Ini terlihat dari ketidak hadiran utusan dari pihak perusahaan dalam proses mediasi yang digagas Disnaker Sumut.

“Ketidakhadiran perusahaan dalam mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Sumut, terutama jika sudah dipanggil secara patut, dapat dianggap sebagai tidak beritikad baik. Ini sama saja artinya dengan mengangkangi lembaga pemerintah, dalam hal ini Disnaker Sumut,” ungkap Irfan Fadilla Mawi SH selaku kuasa hukum dari dua karyawan yang dipecat sepihak oleh PT. MNA.

READ  KSPSI Sumut Siap Sukseskan RAPIMNAS di Istora Senayan, T. M. Yusuf: Mari Wujudkan Kemandirian dan Profesionalisme Organisasi

Lebih lanjut disampaikannya, etidak hadiran perusahaan (PT. MNA) tanpa alasan yang sah, dapat dianggap sebagai ketidakpedulian terhadap proses penyelesaian sengketa.

“Kehadiran pihak buruh atau pekerja dalam mediasi menunjukan sikap kooperatif selama proses, menunjukkan itikad baik, serta menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan masalah. Jadi, jika perusahaan tidak hadir dalam panggilan yang sah selanjutnya, maka pihak buruh atau pekerja memohon kepada mediator (Disnaker Sumut) untuk menerbitkan atau mengeluarkan anjuran tertulis berdasarkan data yang ada,” imbuh Irfan.

READ  PHK Sepihak, UISU Dinilai Abaikan Hak Pekerja yang 14 Tahun Mengabdi

Secara hukum, lanjutnya, pihak buruh atau pekerja sudah memenuhi ketentuan sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, yang
secara tegas mewajibkan para pihak untuk menghadiri pertemuan mediasi secara langsung, baik dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum.

Terpisah, Ketua SPSI Sumut T. M. Yusuf dengan tegas menyampaikan, pihaknya akan mengawal permasalahan kedua mantan karyawan PT. MNA / Wilmar Group ini.

READ  Rommy Van Boy Geram, Oknum Pengamanan Proyek Halangi Wartawan Liput Kecelakaan Kerja Maut di Jalan Cut Meutia

“Ya, kita akan mengawal dan memperjuangkan hak-hak kedua pekerja yang telah puluhan tahun mengabdi di PT. MNA tersebut,” sahutnya, singkat.(js)