SUARA PEKERJA, Medan –Pengacara sekaligus Ahli Perlindungan Konsumen Dr. David Tobing selaku kuasa hukum PT Toba Surimi Industries, Tbk (CRAB) atau lebih diikenal sebagai PT TSI, melaporkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (16/3). David berharap OJK menjadi wasit yang adil dalam membantu menyelesaikan sengketa antara kliennya itu dengan pihak bank.
Menurut David, CRAB merasa dirugikan karena dianggap memiliki tunggakan utang di Bank Mandiri kurang lebih Rp 123, 2 Miliar berdasarkan pencairan 54 lembar cek yang tidak pernah di aktivasi, diketahui, ditandatangani dan di konfirmasi oleh Direksi CRAB. Tambahnya, perusahaan tidak pernah mencairkan dan menikmati aliran dana KMK senilai yang dicatatkan oleh Bank.
“Kami juga sudah melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian dan khusus hari ini kami berharap kepada OJK terutama bidang pengawasan bank untuk ikut memberikan perhatian terhadap penyelesaian kasus ini,” kata David Tobing pada konferensi pers, Senin (16/3).
David optimistis OJK akan bertindak objektif dalam mencermati perkara ini karena ketua OJK yang baru Ibu Friderica Widyasari Dewi memiliki pengalaman yang sudah teruji dan pemahaman yang sangat baik terkait perlindungan konsumen.
“Ketua OJK, ibu Kiki, sebelumnya anggota dewan komisioner perlindungan konsumen. Saya yakin beliau akan berani bertindak karena masalah ini dapat menurunkan kepercayaan nasabah,” kata David.
David menjelaskan CRAB memiliki fasilitas kredit modal kerja sekitar Rp96 Miliar dari Bank Mandiri. Sebagian dari pinjaman ini digunakan untuk modal kerja dan operasional perusahaan. “Semua berjalan baik hingga terjadi pencairan dana secara tanpa hak dan melawan hukum oleh oknum karyawan dan Bank Mandiri pada periode waktu 29 September 2025 sampai 30 Oktober 2025 di Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan. Pencairan dana KMK kepada pihak lain tersebut kemudian diketahui mengalir ke sejumlah PT yang tidak kami kenal. Masalah ini tidak akan mungkin terjadi kalau pihak bank dalam melakukan pencairan dana KMK mematuhi prinsip kehati-hatian dan prinsip APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme),” ujar David.
David menambahkan bahwa dalam periode tersebut banyak indikator transaksi yang mencurigakan, antara lain tidak ada informasi yang jelas terkait penggunaan dana dan informasi pendukung pencairan, dimana hal ini diatur di dalam Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK), kemudian dana dikirim ke banyak perusahaan yang tidak memiliki hubungan dengan CRAB.
Transaksi dilakukan secara berulang-ulang dan dalam nominal yang besar, sebagai contoh pada 29 September 2025 terjadi 7 transaksi Tunai sebesar Rp18.900.000.000,- (delapan belas miliar sembilan ratus juta Rupiah). Kemudian keesokan harinya terjadi kembali transaksi dengan nominal yang besar pada 30 September 2025 terjadi 8 transaksi Tunai sebesar Rp18.800.000.000,- (delapan belas miliar delapan ratus juta Rupiah)
“Seharusnya Bank melakukan konfirmasi kepada Direksi, kemudian klarifikasi atas tujuan transaksi serta meminta dokumen pendukung transaksi, dimana hal tersebut sama sekali tidak dilakukan oleh Bank. Andai saja pihak bank menjalankan proses bisnis yang benar, masalah yang menyita waktu dan mencoreng nama baik klien kami ini tidak perlu terjadi. Sebagai Bank Negara terbesar di Indonesia seharusnya prinsip kehati-hatian dan APU PPT harus diterapkan secara ketat, sehingga pihak Bank Mandiri harus bertanggung jawab merehabilitasi kerugian nasabah serta membenahi prosedur internal termasuk menindak pihak-pihak yang bertanggungjawab agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” tutur David.
Lapor Polisi
David menjelaskan, PT TSI sudah melaporkan masalah ini ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2025. Dari pengembangan penyidikan, pihak kepolisian sudah menetapkan 6 orang tersangka, termasuk diantaranya 4 karyawan Bank Mandiri cabang Balai Kota Medan.
“Kami berharap kepolisian pada Polda Sumatera Utara dapat mencari pihak-pihak bank yang seharusnya bertanggung jawab, baik di wilayah maupun di kantor pusat Bank Mandiri, mengingat fasilitas kredit KMK diberikan oleh kantor pusat Bank Mandiri,” ujarnya.(cil) *