Buron Berbulan-bulan, Terpidana Korupsi KUR Rp6,28 Miliar Dibekuk Kejaksaan di Pontianak

Headline, Hukum33 Dilihat

 

 

MEDAN — Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama beberapa bulan, terpidana kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara hingga Rp6,28 miliar akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Kejaksaan Negeri Medan di Pontianak, Kalimantan Barat.

 

Terpidana bernama Habib Mahendra diamankan oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) pada Rabu (13/5) setelah sebelumnya buron sejak ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik Kejari Medan.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan terpidana.

 

“Tim Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) telah melakukan pencarian dan penangkapan terhadap DPO Habib Mahendra di Pontianak,” ujar Valentino, Kamis.

READ  Polisi Bongkar Tambang Emas Ilegal Rugikan Negara Rp1 Triliun

 

Kasus yang menjerat Habib Mahendra bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu unit bank BRI sepanjang tahun 2021 hingga Mei 2024. Dalam praktiknya, kredit diduga disalurkan tidak sesuai prosedur dan sarat rekayasa data penerima.

 

Penyidik mengungkapkan, Habib Mahendra berperan sebagai narahubung atau calo yang mencari orang-orang untuk menyerahkan data pribadi mereka sebagai calon penerima kredit KUR. Namun data tersebut diduga hanya digunakan sebagai formalitas administrasi agar kredit bisa dicairkan.

 

Dana hasil pencairan kredit kemudian disebut digunakan oleh pihak lain, yakni M Juned, Erwin Handoko, dan David Sloan.

READ  Diduga Audit BPK Tak Sesuai SOP, Pengawasan di Padang Lawas Disorot

 

“Data-data tersebut kemudian digunakan sebagai nasabah penerima kredit KUR yang dananya dipakai oleh pihak lain,” kata Valentino.

 

Akibat praktik tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp6,28 miliar.

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Juanda Ronny Hutauruk, menjelaskan Habib Mahendra sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-08/L.2.10/Fd.2/11/2024 tertanggal 5 November 2024.

 

Namun selama proses penyidikan, tersangka dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Atas sikap tersebut, Kejari Medan akhirnya menetapkan Habib sebagai DPO melalui Surat Penetapan DPO Nomor PRINT-197/L.2.10/Fd.2/01/2025 tertanggal 16 Januari 2025.

READ  Dalam Sepekan Polda Sumut Ungkap 26 Kasus Narkoba

 

Meski tersangka melarikan diri, proses hukum tetap berjalan. Perkara tersebut kemudian disidangkan secara in absentia di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan dan diputus pada 23 Juni 2025.

 

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Habib Mahendra serta denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan.

 

Kasus ini kembali membuka dugaan lemahnya pengawasan dalam penyaluran program KUR yang seharusnya diperuntukkan membantu pelaku UMKM. Aparat penegak hukum pun didorong mengusut lebih jauh kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum internal yang diduga turut meloloskan pencairan kredit bermasalah tersebut.(Rz)