SUARA PEKERJA, Medan – Babak baru muncul dalam perkara dugaan pengancaman yang menyeret nama seorang oknum jaksa di Labuhanbatu Berinisial EPMN. Arianta Ginting alias Tile kembali mendatangi Polda Sumatera Utara, Kamis (26/03/2026), untuk menarik permohonan pencabutan laporan yang sebelumnya sempat diajukan.
Di balik langkah itu, Ari mengungkap pernyataan yang memantik perhatian. Ia menegaskan bahwa penandatanganan surat perdamaian sebelumnya bukan lahir dari kehendaknya secara utuh.
“Saya tidak mau menandatangani, tapi saat itu ada tekanan dari keluarga,” ujarnya.
Pengakuan ini mengisyaratkan adanya situasi yang tidak sepenuhnya bebas dalam proses perdamaian yang sempat terjadi. Namun Ari kini memilih mengambil sikap berbeda.
Ia menegaskan bahwa kehadirannya kembali ke Polda Sumatera Utara dilakukan tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Hari ini saya datang atas kemauan dan kesadaran saya sendiri, tanpa paksaan,” tegasnya.
Dengan penarikan permohonan tersebut, Ari memastikan akan melanjutkan laporan dugaan pengancaman yang sebelumnya sempat hendak dihentikan. Terlapor diketahui merupakan seorang jaksa yang bertugas di wilayah Labuhanbatu.
Langkah ini sekaligus membatalkan narasi damai yang sempat mencuat, dan membuka kembali ruang proses hukum untuk berjalan.
Perkara ini kembali menyita perhatian, terutama setelah muncul pengakuan adanya tekanan dalam proses perdamaian. Publik kini menanti sikap dan langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan.
Terpisah, Jaksa yang berinisial EPM enggan memberikan tanggapan saat dihubungi oleh awak media.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru perkara tersebut. (cil) *
