Ketua FPAN Reza Nasution Desak Kejari Medan Periksa Camat Medan Sunggal Terkait Dugaan Korupsi MTQ ke-59

Hukum13 Dilihat

SUARA PEKERJA, MEDAN — Aroma dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 tingkat Kota Medan tahun 2026 kian menguat. Ketua Forum Pemerhati Aparatur Negara (FPAN), Reza Nasution, secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk segera turun tangan memeriksa Camat Medan Sunggal, Irfan Abdillah, selaku pengguna anggaran.

Desakan ini bukan tanpa dasar. Reza mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi yang mengindikasikan adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan anggaran kegiatan keagamaan tersebut yang mencapai hampir Rp1,6 miliar.

“Ini bukan sekadar dugaan biasa. Kami melihat ada pola yang mengarah pada praktik tidak sehat dalam pengelolaan anggaran MTQ. Kejari Medan harus segera memanggil dan memeriksa Camat Medan Sunggal sebagai pihak yang paling bertanggung jawab,” tegas Reza, Selasa (14/4).

READ  Dana Nasabah BNI Cabang Rantau Prapat Rp 28,5 Miliar Diduga Raib

Ia menyoroti adanya indikasi penganggaran ganda pada item yang sama, seperti sewa stan dan dekorasi pameran yang tercatat dengan nilai hampir identik namun muncul dalam dua paket berbeda.

“Kalau benar ada double anggaran, ini bukan lagi kelalaian administratif, tapi sudah masuk kategori dugaan korupsi. Tidak boleh ada pembiaran. Ini uang rakyat,” ujarnya dengan nada keras.

READ  Lima Terdakwa Korupsi Rp795 Juta di UIN Sumut Divonis Bervariasi

Reza juga mengkritik keras kondisi pelaksanaan MTQ yang dinilai jauh dari nilai-nilai religius, justru berpotensi menjadi ajang bancakan anggaran oleh oknum tertentu.

“MTQ itu seharusnya menjadi syiar Islam, bukan ladang proyek. Jangan kotori kegiatan keagamaan dengan praktik-praktik yang merugikan negara,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.

“Kami akan terus mengawasi dan jika perlu melaporkan secara resmi. Kejari Medan harus membuktikan keberpihakan pada penegakan hukum, jangan sampai publik menilai ada pembiaran,” tambahnya.

READ  FPAN Ancam Demo, Soroti LHP Ombudsman Sumut yang Belum Dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai informasi, proyek pelaksanaan MTQ ke-59 Kota Medan berada di bawah satuan kerja Pemerintah Kecamatan Medan Sunggal, dengan total anggaran Rp1.599.940.900. Berdasarkan data LPSE, proyek tersebut dimenangkan oleh pihak swasta.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 18 April 2026 di kawasan Jalan Gatot Subroto Km 5, Medan.

Reza pun mengingatkan, jika dugaan ini terbukti, maka konsekuensi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai setelah acara selesai, baru kita lihat pejabat pakai rompi tahanan. Lebih baik dicegah sejak sekarang. Kejari Medan harus bertindak cepat,” pungkasnya.