SUARA PEKERJA,Medan – Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) angkat suara terkait memanasnya persoalan ketenagakerjaan yang menyeret Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, khususnya menyusul polemik pernyataan Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, atas insiden kecelakaan kerja di proyek pembangunan Islamic Center Medan.
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menilai situasi ini bukan sekadar polemik komunikasi publik, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam pengawasan ketenagakerjaan di Sumatera Utara.
“Ini bukan hanya soal ucapan pejabat, tetapi menyangkut substansi perlindungan tenaga kerja. Ketika kecelakaan kerja berujung kematian, yang dipertanyakan adalah fungsi pengawasan negara,” tegas Azhari, Kamis (23/4).
Sorotan tersebut menguat setelah insiden tragis yang menewaskan seorang pekerja proyek, Wahyu Suprio (47), pada pertengahan Maret 2026. Korban dilaporkan jatuh dari ketinggian saat bekerja di proyek Islamic Center di kawasan Martubung, Kota Medan.
Berdasarkan keterangan keluarga dan temuan lapangan, korban diduga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai saat bekerja. Lebih jauh, penanganan medis awal juga terkendala karena status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan korban tidak aktif, yang mengindikasikan adanya kelalaian administratif dari pihak perusahaan.
Kasus ini memicu gelombang protes dari serikat buruh, termasuk KSPSI AGN Sumatera Utara. Mereka menilai telah terjadi pelanggaran serius terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sekaligus lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
Fakta lain yang memperkuat kritik tersebut adalah polemik santunan korban. Pada awalnya, pihak perusahaan hanya menawarkan santunan sekitar Rp500 ribu, yang kemudian memicu kemarahan buruh. Setelah mendapat tekanan dan pengawalan dari Pemerintah Kota Medan, hak ahli waris akhirnya dipenuhi dengan pembayaran santunan sebesar Rp208 juta oleh pihak perusahaan pada April 2026.
“Peristiwa ini menunjukkan adanya gap besar antara regulasi dan implementasi di lapangan. K3 seharusnya menjadi prioritas utama, bukan diabaikan hingga menelan korban jiwa,” lanjut Azhari.
Perkeruh Suasana
LIPPSU juga menilai, pernyataan Kadisnaker Sumut yang dinilai minim empati justru memperkeruh suasana di tengah duka keluarga korban dan kemarahan buruh. Bahkan, sejumlah elemen buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi memastikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Kadisnaker ke Polda Sumatera Utara.
Di sisi lain, posisi Yuliani Siregar turut menjadi sorotan karena tengah menghadapi proses hukum terpisah terkait dugaan pengerusakan pagar milik perusahaan tambak udang PT Tun Sewindu di Desa Rugemuk, Kabupaten Deli Serdang. Laporan tersebut teregister dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 juncto Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.
LIPPSU menilai, akumulasi persoalan ini semakin memperlemah kepercayaan publik terhadap kinerja Disnaker Sumut dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan tenaga kerja.
“Ketika pejabat yang bertanggung jawab atas perlindungan buruh justru terseret polemik dan persoalan hukum, maka wajar jika publik mempertanyakan integritas dan efektivitas lembaga tersebut,” ujar Azhari.
Lebih lanjut, LIPPSU mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Disnaker, termasuk memperkuat sistem pengawasan K3 di seluruh proyek pembangunan.
Sementara itu, elemen buruh menyatakan tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa besar-besaran di Kota Medan dalam waktu dekat. Aksi tersebut akan difokuskan pada tuntutan penegakan hukum, audit total standar K3, serta desakan agar pemerintah lebih serius dalam melindungi keselamatan pekerja.
Hingga saat ini, pihak Disnaker Sumut belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik yang berkembang. Situasi diperkirakan masih akan terus memanas seiring meningkatnya konsolidasi buruh dan tekanan publik terhadap pemerintah daerah.(cil) *
Sc : Promedianews
