Pembangunan Sekolah Rakyat Medan Tuntungan Dipertanyakan: Dugaan Maladministrasi dan Pengabaian Hak Konstitusional Warga

Hukum120 Dilihat

SUARA PEKERJA – Proyek strategis Pemerintah Kota (Pemko) Medan berupa pembangunan Sekolah Rakyat di Jalan Flamboyan 2, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, kini berada di tengah pusaran konflik agraria. Pembangunan ini diduga kuat berdiri di atas lahan sengketa milik ahli waris Teridah br Barus yang memicu kritik tajam terhadap kepatuhan hukum Walikota Medan.

Pelanggaran Asas Kehati-hatian dalam Pembangunan

​Ahli waris Teridah br Barus, melalui Kuasa Hukumnya Henry R.H. Pakpahan, S.H., menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik sah kliennya berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 1632/A/I/15. Ironisnya, di tengah klaim kepemilikan yang kuat, Pemko Medan tetap memaksakan proyek tanpa adanya penyelesaian ganti rugi.

READ  Kejati Sumut Banding Putusan Bebas Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN untuk Perumahan Citraland

​Saat ini, status lahan tersebut sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2026/PN Mdn. Terkait hal ini, Henry memberikan pernyataan tegas kepada awak media pada saat ditemui di lokasi lahan tersebut pada Jumat ( 30/1/2026).

​”Sangat disayangkan sikap Walikota Medan yang terkesan ‘tutup mata’. Secara hukum, objek ini sedang dalam pemeriksaan pengadilan (sub-judice). Melanjutkan pembangunan di atas tanah yang sedang bersengketa bukan hanya bentuk arogansi kekuasaan, tetapi juga pengabaian terhadap prinsip due process of law. Bagaimana mungkin pemerintah mengajarkan pendidikan karakter melalui Sekolah Rakyat, jika bangunan itu sendiri berdiri di atas fondasi pelanggaran hak warga negara?” ujar Henry.

Pihak-Pihak Terperkara

READ  Wasekjend PB HMI: Copot Karutan dan Kakanwil Ditjenpas Sumut

Adapun ​Gugatan ini telah melibatkan sejumlah instansi besar yang dianggap bertanggung jawab atas tumpang tindih lahan dan perizinan, di antaranya, Pemerintah Kota Medan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan serta ​turut tergugat Bupati Deli Serdang Dr. Asri Ludin Tambunan.

Paradoks Pendidikan dan Keadilan

​Meskipun program Sekolah Rakyat ditujukan untuk mencerdaskan masyarakat, pelaksanaannya di lapangan justru dinilai mencederai rasa keadilan. Henry menambahkan bahwa kliennya tidak berniat menghalangi pembangunan demi kepentingan umum, namun menuntut prosedur yang sesuai undang-undang.

​”Klien kami, Ibu Teridah br Barus, hanyalah rakyat kecil yang mencari keadilan. Kami menantang Pemko Medan untuk membuktikan transparansi mereka. Jangan sampai ambisi pembangunan fisik mengabaikan hak asasi manusia dan hak atas kepemilikan tanah yang sah. Kami meminta pembangunan dihentikan hingga ada putusan inkrah dari pengadilan,” tegasnya.

READ  Eksekusi Rumah di Komplek Damai Indah Picu Polemik, Warga Mengaku 20 Tahun Tinggal Tanpa Masalah, Lurah Sebut Sudah Lewati SP1–SP3

Urgensi Intervensi Pusat

​Pihak ahli waris mendesak agar Presiden RI Prabowo Subianto memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah pusat yang menekankan penyelesaian konflik agraria dan perlindungan terhadap rakyat kecil dari praktik-praktik oknum yang menggunakan instrumen negara untuk menekan warga.

​Pendidikan adalah pilar bangsa, namun ia tidak boleh dibangun di atas air mata rakyat. Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan sebagai pihak yang menambah beban penderitaan masyarakat kecil melalui kebijakan yang otoriter.(cil)*