SUARA PEKERJA, MEDAN — Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Komplek Mega Park, Kota Medan, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi yang beredar menyebutkan praktik tersebut diduga berlangsung secara terselubung di beberapa lokasi hiburan malam yang ramai dikunjungi masyarakat.
Empat tempat hiburan yang disebut-sebut dalam informasi yang dihimpun yakni Lion KTV, Platinum High, Grand The Blues, dan X Tend. Dugaan tersebut mencuat berdasarkan hasil penelusuran serta informasi dari sejumlah sumber di lapangan pada Rabu (13/5/2026).
Dari informasi yang diperoleh, berbagai jenis narkotika diduga diperjualbelikan di area tempat hiburan malam tersebut. Barang yang disebut-sebut beredar antara lain pil ekstasi, Happy Five (H5), ketamin, hingga vape yang diduga mengandung zat terlarang.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, transaksi diduga dilakukan secara tertutup dengan harga yang bervariasi. Pil ekstasi disebut dijual sekitar Rp300 ribu per butir, Happy Five berkisar Rp200 ribu, sementara ketamin diduga dipasarkan hingga Rp1,5 juta per botol. Selain itu, vape yang diduga mengandung narkotika juga disebut-sebut beredar di lokasi hiburan malam tersebut.
Tidak hanya itu, sejumlah tempat hiburan di kawasan tersebut juga dikabarkan beroperasi hingga 24 jam. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat yang khawatir lokasi hiburan malam dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.
Ketua Forum Pemerhati aparatur negara (FPAN), Reza nasution , menilai dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan THM Mega Park harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
“Kalau benar ada peredaran narkoba di tempat hiburan malam kawasan Mega Park, ini sangat berbahaya dan bisa merusak generasi muda. Jangan sampai tempat hiburan dijadikan lokasi bebas transaksi narkotika,” ujar Reza.
Ia meminta aparat penegak hukum, khususnya Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut segera turun melakukan pemeriksaan serta pengawasan ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.
“Penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tempat hiburan yang disebutkan maupun aparat penegak hukum terkait kebenaran informasi tersebut.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal dan hasil penelusuran di lapangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)
