SUARA PEKERJA, Tanah Karo – Nama Ki alias Ng yang dijuluki “raja judi” dan Yan alias Ti yang disebut sebagai “ratu judi” sudah lama dikenal masyarakat sebagai pemain lama bisnis perjudian di Kabupaten Karo. Keduanya diduga menjadi otak di balik maraknya praktik perjudian dadu kopyok dan mesin tembak ikan di Kolam Pancing Kerangen Boys, Kecamatan Tiganderket.
Ironisnya, meski aktivitas tersebut telah diberitakan puluhan media dan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat, praktik perjudian itu tetap berjalan mulus tanpa hambatan. Lokasi perjudian bahkan terkesan aman dan bebas beroperasi, seolah tidak tersentuh hukum.
Padahal, kedua terduga pelaku disebut telah lama bergelut di dunia perjudian ilegal. Namun hingga kini, belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikan maupun menangkap pihak-pihak yang terlibat.
Di tengah pembiaran tersebut, berbagai spekulasi liar pun bermunculan di masyarakat. Mulai dari dugaan aparat penegak hukum tutup mata, pura-pura tidak mengetahui, hingga isu adanya kerja sama dalam pengembangan praktik perjudian di wilayah Tanah Karo Simalem.
Aktivitas perjudian yang disebut mampu meraup keuntungan ratusan juta rupiah per hari itu dikabarkan telah berulang kali dilaporkan masyarakat kepada Kanit Reskrim Polsek Payung, Ipda Bintang Sitepu, Kapolsek Payung, hingga Kasatreskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, S.T. Namun, hingga saat ini, praktik dadu kopyok dan mesin tembak ikan justru semakin ramai setiap harinya.
Dampak sosial dari maraknya perjudian tersebut mulai dirasakan langsung oleh warga. Masyarakat mengeluhkan meningkatnya kasus pencurian, mulai dari peralatan pertanian, hasil panen, hingga hewan ternak seperti anjing. Kondisi ini dinilai semakin membebani kehidupan ekonomi dan keamanan warga di Kecamatan Payung dan Kecamatan Tiganderket.
Warga menilai, jika pembiaran ini terus berlangsung, maka potensi tindak kriminal akan semakin meningkat. Mereka menduga lemahnya kepekaan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas pemberantasan perjudian menjadi penyebab utama suburnya praktik ilegal tersebut.
Masyarakat kini hanya bisa berharap adanya perhatian serius dari jajaran Polres Tanah Karo dan Polda Sumatera Utara agar lokasi perjudian di Kerangen Boys segera ditutup, serta pihak-pihak yang diduga sebagai bandar utama segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolsek Payung IPTU Irwanta Jaya Sembiring dan Kasatreskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.(cil)*
