SUARA PEKERJA, MEDAN – Seorang petugas keamanan (security) bernama Ayatullah, yang bertugas di kawasan Komplek Pergudangan Ware House Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, melaporkan dugaan tindak pengancaman yang dilakukan oleh seorang oknum jaksa berinisial EPM ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut resmi disampaikan pada Selasa (24/3/2026) dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya, Risnawati Nasution, SH, MH, CPM. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/464/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Kepada awak media, Risnawati menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pengancaman yang dilakukan EPM dengan menggunakan senjata api terhadap kliennya yang saat itu sedang bertugas sebagai security di kawasan pergudangan tersebut.
“Kami malam hari ini datang ke Poldasu untuk membuat satu laporan terkait yang mana kami duga adalah bentuk pengancaman yang dilakukan oleh salah seorang oknum Jaksa dengan menggunakan senjata api pada salah seorang security yang berada di salah satu pergudangan Medan Amplas,” ucap Risnawati.
Ia juga meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengusut secara serius asal-usul senjata api yang diduga digunakan oleh EPM, yang menurutnya terekam jelas dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Menurut Risnawati, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele, terlebih dilakukan oleh seseorang yang merupakan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Ayatullah mengaku mengalami tekanan psikologis dan ketakutan sejak peristiwa pengancaman yang terjadi pada 15 Maret 2026 tersebut. Bahkan hingga kini ia mengaku tidak berani kembali bekerja di tempatnya bertugas.
“Saya memohon perlindungan hukum kepada Bapak Kapoldasu dan Kejatisu terkait dengan apa yang sudah saya alami pada tanggal 15/3/2026. Terkait permasalahan itu saya tidak berani masuk kerja, karena adanya bentuk ancaman yang saya dapatkan,” ujar Ayatullah.
Dengan nada memohon, Ayatullah juga berharap agar laporan yang ia buat dapat segera ditindaklanjuti, mengingat dirinya hanyalah seorang pekerja yang merantau ke Kota Medan untuk mencari nafkah.
“Saya anak perantauan yang bekerja ke Medan ini pak, memohon bantuan dan perlindungan hukum agar laporan dan permasalahan yang saya alami cepat selesai pak. Mohon pak,” katanya.
Di tempat yang sama, Risnawati kembali menegaskan bahwa perkara ini harus menjadi atensi serius bagi Kapolda Sumatera Utara dan Kejati Sumut, mengingat sosok yang dilaporkan merupakan aparat penegak hukum.
Ia menilai tindakan tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan yang berpotensi menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
“Harapannya agar permasalahan yang dialami oleh klien kami ini menjadi atensi dari Bapak Kapolda Sumatera Utara dan Bapak Kejatisu, karena mengingat perbuatan yang tidak dapat ditoleransi lagi kepada oknum Jaksa tersebut, yang mana menurut saya perbuatannya itu bentuk arogansi yang menakut-nakuti masyarakat yang tidak mengerti dengan hukum,” pungkasnya.(cil) *
