Sidang Korupsi Jalur KA Medan–Binjai Memanas, Terdakwa Sebut Aliran Dana Rp3,5 Miliar ke Ketua HIPMI

Hukum39 Dilihat

SUARA PEKERJA, Medan – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian berlangsung panas di Pengadilan Negeri Medan. Fakta baru mencuat setelah terdakwa, Eddy Kurniawan Winarto, mengungkap adanya aliran dana miliaran rupiah kepada sosok pengusaha muda.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Khamozaro Waruwu, Eddy menyatakan bahwa uang sebesar Rp3,5 miliar disebut diperuntukkan bagi Akbar Himawan Buchari, yang dikenal sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

READ  PN Medan Tolak Eksepsi Mucikari Asal Labusel

“Uang yang terkait tiga setengah miliar itu untuk Akbar,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim, sebagaimana terungkap dalam persidangan terbuka.

Pernyataan tersebut langsung menyita perhatian, mengingat posisi Akbar sebagai figur publik di dunia usaha. Namun demikian, pernyataan terdakwa masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus diuji lebih lanjut di persidangan.

Tak hanya itu, terdakwa juga mengindikasikan bahwa aliran dana proyek tersebut diduga diketahui oleh sejumlah pihak lain, termasuk dari lingkungan badan usaha milik negara seperti Waskita Karya. Pernyataan ini berpotensi memperluas spektrum perkara jika didukung oleh alat bukti yang sah.

READ  Borok Korupsi Proyek KSPN Danau Toba Terbongkar: Kejati Sumut Tahan Pejabat PUPR

Kasus yang tengah disidangkan ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalur rel kereta api Medan–Binjai periode 2020–2024. Proyek tersebut diketahui melibatkan sejumlah perusahaan BUMN konstruksi, antara lain Hutama Karya, Nindya Karya, dan Adhi Karya.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa membantah tudingan yang berkembang. Mereka menegaskan bahwa kliennya tidak menerima maupun menyalurkan dana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

READ  Pria Asal Deli Serdang Edarkan 500 Butir Ekstasi di Medan

Dengan adanya perbedaan keterangan antara dakwaan dan pengakuan di persidangan, majelis hakim menekankan pentingnya pembuktian melalui saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya untuk mengungkap fakta hukum secara utuh.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan menghadirkan saksi-saksi tambahan guna menguji kebenaran pernyataan terdakwa serta menelusuri dugaan aliran dana yang disebutkan di ruang sidang.(cil) *