SUARA PEKERJA, Jakarta – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Terdakwa yang dijuluki “sultan” di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro, mengakui menerima dana hingga sekitar Rp58 miliar dalam kurun waktu beberapa tahun.
Pengakuan tersebut disampaikan Bobby saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/4/2026). Ia hadir sebagai saksi dalam perkara yang turut menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, serta pihak swasta dari PT KEM Indonesia.
Dalam persidangan, jaksa menegaskan jumlah dana yang diterima Bobby berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mencapai Rp58.497.357.000. Bobby tidak membantah angka tersebut.
“Iya, Pak,” jawab Bobby singkat saat dikonfirmasi jaksa.
Aliran Dana dan Dalih Kebutuhan Organisasi
Bobby mengklaim dana tersebut berasal dari pengurusan “nonteknis” sertifikasi K3. Ia berdalih sebagian dana digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk pengadaan blanko sertifikasi yang disebutnya menelan biaya sekitar Rp200 juta per bulan.
Namun, penjelasan tersebut dipertanyakan jaksa karena total dana yang diterima jauh melampaui kebutuhan administratif. Dalam sidang, Bobby akhirnya mengakui bahwa uang tersebut juga dialokasikan untuk kebutuhan pimpinan dan organisasi.
“Tidak, Pak, itu untuk pimpinan dan organisasi,” ujarnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pungutan liar dalam proses sertifikasi K3 tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan struktur yang lebih luas.
Pembelian 37 Kendaraan Mewah
Fakta lain yang mencuat adalah penggunaan dana tersebut untuk pembelian aset bernilai tinggi. Bobby mengakui telah membeli 37 unit kendaraan mewah dalam rentang waktu 2022–2023.
Ia menyebut kendaraan tersebut berfungsi sebagai “aset likuid” yang sewaktu-waktu dapat dijual guna memenuhi kebutuhan dana tunai bagi pimpinan dan organisasi.
“Uang nonteknis itu saya belikan kendaraan, dan ketika ada kebutuhan, kendaraan itu saya jual untuk mendapatkan cash,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Indikasi Praktik Terorganisir
Pengakuan Bobby membuka indikasi kuat adanya praktik sistematis dalam pengurusan sertifikasi K3, yang semestinya menjadi instrumen penting dalam menjamin keselamatan kerja. Alih-alih berfungsi sebagai mekanisme perlindungan tenaga kerja, proses tersebut diduga dimanfaatkan sebagai ladang pungutan ilegal.
Sidang lanjutan diharapkan dapat mengurai lebih dalam aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil praktik tersebut. Aparat penegak hukum kini dituntut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas sistem K3 nasional, yang berperan vital dalam mencegah kecelakaan kerja dan melindungi pekerja di berbagai sektor industri.(*)