TERSANGKA SUDAH P-21, KOK MASIH BEBAS? DPN SOROTI MANGKIRNYA LAZUARDI, DESAK POLRES LANGKAT JANGAN LEMAHKAN WIBAWA HUKUM

Hukum54 Dilihat

Medan – Mangkirnya tersangka Lazuardi alias Andi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Langkat memicu sorotan tajam terhadap penegakan hukum di Kabupaten Langkat. Publik mempertanyakan mengapa seorang tersangka yang perkaranya telah siap dilimpahkan ke pengadilan masih belum dapat dihadirkan untuk menjalani proses hukum.

Kasus dugaan pengrusakan dan pencurian yang dilaporkan sejak tahun 2022 itu telah melalui proses penyidikan panjang. Setelah Kejaksaan Negeri Langkat menyatakan berkas perkara lengkap (P-21), tersangka dijadwalkan menjalani proses penyerahan tahap II. Namun, tersangka dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang diketahui publik.

READ  Dalam Sepekan Polda Sumut Ungkap 26 Kasus Narkoba

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum. Jika seorang tersangka yang telah berstatus P-21 dapat mangkir tanpa kejelasan tindak lanjut, bagaimana masyarakat dapat menaruh kepercayaan bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara tegas dan setara?

Kuasa hukum pelapor, Edy Guswar, SH., MH., meminta penyidik Polres Langkat segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan KUHAP apabila tersangka tetap tidak memenuhi panggilan secara patut. Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya karena tersangka tidak hadir.

READ  Gegara Motor Hilang di Kos Selingkuhan, Driver Ojol Nekat Ngarang Cerita Dibegal

Kasus ini juga disebut berkaitan dengan sengketa lahan adat seluas sekitar 43 hektare di Desa Sirapit yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, proses pidana dugaan pengrusakan dan pencurian merupakan perkara tersendiri yang harus diselesaikan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

DPN menilai, jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa status P-21 hanya menjadi formalitas tanpa diikuti tindakan hukum yang tegas. Aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.

READ  Belawan Mencekam: Tawuran Berujung Penjarahan, Rumah Warga Diserang dan Dijarah Brutal

Masyarakat kini menunggu langkah konkret Polres Langkat. Bila seluruh prosedur pemanggilan telah dilakukan sesuai hukum dan tersangka tetap mangkir tanpa alasan yang sah, aparat diharapkan segera mengambil tindakan sesuai kewenangannya agar wibawa hukum tetap terjaga.

Perkara ini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum. Publik menanti apakah hukum benar-benar berdiri tegak tanpa pandang bulu, atau justru menyisakan ruang bagi lahirnya keraguan terhadap kepastian hukum.(Rez)