Konferensi Pers Penyesuaian Tarif Parkir Resmi di Kota Medan

Medan86 Dilihat

SUARA PEKERJA, Medan, Rabu (25/02/2026) – Pemerintah Kota Medan bersama Dinas Perhubungan Kota Medan serta instansi terkait menggelar konferensi pers mengenai penyesuaian tarif parkir resmi di tepi jalan umum. Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 25 Februari 2026 sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru.

Dalam konferensi pers tersebut, Rico Tri Putra Bayu Waas didampingi Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Suriono, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

READ  Diduga Abai K3, Persatuan Buruh Minta Dewan K3 Sumut Usut Kecelakaan Kerja Proyek Stadion Kebun Bunga

Rincian Penyesuaian Tarif Parkir

Adapun penyesuaian tarif parkir resmi di tepi jalan umum adalah sebagai berikut:

– Kendaraan roda dua (sepeda motor): dari Rp3.000 menjadi Rp2.000

– Kendaraan roda empat (mobil): dari Rp5.000 menjadi Rp4.000

Penurunan tarif ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menekan praktik pungutan liar di lapangan.

Sistem Pembayaran Tunai dan Nontunai

Pemerintah Kota Medan juga menegaskan bahwa sistem pembayaran parkir kini dapat dilakukan secara: Tunai, Nontunai (QRIS).

READ  Komisi IV Minta Dinas PKPCKTR Medan Segera Hentikan Pembangunan Pembangunan di Lahan Eks Gedung Hotel Garuda Plaza

Penerapan QRIS menjadi langkah konkret dalam mendorong digitalisasi transaksi serta meminimalisir kebocoran retribusi parkir.

Pembinaan dan Standarisasi Juru Parkir

Selain penyesuaian tarif, Pemko Medan juga melakukan pembenahan terhadap sumber daya manusia di sektor perparkiran. Seluruh juru parkir resmi akan: Mengikuti pelatihan pelayanan publik, Menggunakan atribut dan rompi khusus bertuliskan “Juru Parkir Dishub Kota Medan”.

READ  Pangdam I/BB Pimpin Sertijab, Penyerahan Jabatan, dan Tradisi Korps Pejabat Kodam I/BB

Terdaftar dan terdata secara resmi oleh Dishub

Wali Kota menegaskan bahwa masyarakat diimbau untuk membayar parkir sesuai tarif resmi dan meminta karcis sebagai bukti pembayaran. Jika menemukan juru parkir tanpa atribut resmi atau menarik tarif di luar ketentuan, warga dapat melaporkannya kepada Dinas Perhubungan Kota Medan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Medan dalam mewujudkan tata kelola perparkiran yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.(rz)*