Malpraktik Labiaplasty, dr Surya Hartanto Divonis MDP Nonaktif 6 Bulan

Medan105 Dilihat

SUARA PEKERJA, MEDAN — Laporan dugaan malapraktik medis yang dilayangkan LL (36) terhadap dr Surya Hartanto, M Biomed, MH Kes, akhirnya membuahkan hasil. Majelis Disiplin Profesi (MDP) menjatuhkan sanksi nonaktif praktik selama enam bulan kepada dokter tersebut setelah dinyatakan terbukti bersalah.

Kasus ini bermula dari tindakan medis operasi labiaplasty yang dilakukan di Klinik Lina, Jalan Demak, Kecamatan Medan Area, pada April 2025 lalu. Merasa dirugikan, LL kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Medan serta ke Majelis Disiplin Profesi.

“Waktu itu saya datang ke Polrestabes Medan untuk melaporkan dugaan malapraktik yang saya alami, yang dilakukan oleh salah satu klinik di Medan Area,” ujar LL kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

READ  KAMAK Siap Demo Besar-besaran Terkait Pengadaan air Mineral di Bagian Umum Pemko Medan Rp 1.9 Miliar APBD 2025

Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1762/V/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN. Selain pihak klinik, LL juga secara khusus melaporkan dokter yang menangani dirinya, yakni dr Surya Hartanto.

“Yang saya laporkan pertama pihak klinik, lalu dokternya, dr Surya Hartanto,” ungkapnya.

Dibius di Ruang Konsultasi, Alami Pendarahan

LL menjelaskan, dirinya menjalani operasi pemotongan labia (labiaplasty)—yakni prosedur bedah untuk mengubah bentuk atau ukuran bibir vagina—dengan tujuan alasan estetika dan kenyamanan.

Namun, sejak awal tindakan medis, ia sudah merasa ada kejanggalan. Menurut pengakuannya, proses pembiusan tidak dilakukan di ruang operasi sebagaimana standar medis.

READ  Diduga Kebal Hukum, Bangunan Tanpa PBG di Jalan Karya Amal Tetap Berdiri Megah Meski Pernah Ditindak Satpol PP

“Saya dibius di ruang konsultasi, bukan di ruang operasi. Saat tindakan berlangsung, saya merasakan sakit yang luar biasa dan sempat mengalami pendarahan,” bebernya.

Tak hanya itu, hasil operasi juga dinilai jauh dari harapan. LL menyebut labia sebelah kiri dipotong berlebihan sehingga menimbulkan dampak serius.

“Akibatnya saya mengalami cacat permanen,” tegasnya.

Alami Kerugian Fisik dan Materiil

Akibat kegagalan operasi tersebut, LL mengaku mengalami kerugian besar, baik secara fisik, psikis, maupun materiil. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk mendalami izin operasional klinik serta legalitas dokter yang melakukan tindakan medis tersebut.

READ  Satpam Kerap Dipandang Sebelah Mata, Padahal Miliki Peran Vital dalam Keamanan Perusahaan

“Saya mengalami cacat fisik yang harus saya tanggung seumur hidup. Paling tidak, ke depan harus ada tindakan operasi lanjutan yang lebih baik,” ucapnya.

MDP Jatuhkan Sanksi

Atas rangkaian fakta tersebut, Majelis Disiplin Profesi akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada dr Surya Hartanto berupa larangan praktik selama enam bulan.

Putusan ini dinilai sebagai bentuk penegakan disiplin profesi kedokteran sekaligus peringatan keras terhadap tenaga medis agar selalu menjalankan prosedur sesuai standar dan etika.

Hingga berita ini diturunkan, pihak klinik maupun dr Surya Hartanto belum memberikan keterangan resmi terkait putusan MDP tersebut. (rz)*