Pembangunan Perumahan Royal Residence Medan Disoal, Dewan K3 Diminta Turun Tangan

Medan122 Dilihat

MEDAN – Pembangunan proyek Perumahan Royal Residence kembali menuai protes. Kali ini terkait ijin dan keselamatan para pekerjanya.

Dari pantauan awak media, terlihat para pekerja bangunan tidak mengenakan alat pelindung diri (APD), sehingga rentan dalam sisi keselamatannya.

Perumahan yang terletak di Jalan Pasar III Krakatau, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, ini juga diduga telah menyalahi izin mendirikan bangunan. Dalam PBG nya tercantum 8 unit ruko, tetapi ada 9 unit yang dibangun.

READ  Mardiansyah Manurung: Klaim ‘Tanpa Batas’ BPJS Kesehatan Hanyalah Retorika, Rakyat Hadapi Pembatasan Nyata di Lapangan

Terkait hal tersebut, Sekretaris LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Awaluddin Harahap mengatakan, pemilik serta pengembang Royal Residence diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait PAD retribusi Pemko Medan dan Abai K3.

“Untuk itu kami meminta Dewan K3 Sidak ke Pembangunan Royal Residence. Negara jangan kalah dengan pengembang Nakal,” katanya, Jumat (12/4/2025).

READ  Pangdam I/BB Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pamen di Makodam I/BB

Sebelumnya, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga mendapati pelanggaran pembangunan perumahan tersebut. Perumahan itu didapati dibangun di area Ruang Terbuka Hijau ( RTH).

Saat dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi bangunan, pihak pengembang juga tidak dapat menunjukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).(rmd)