Soal Tudingan ‘Penyelundupan’ Wanita Penghibur ke Dalam Tahanan, Ini Kata Karutan Labuhandeli

Medan65 Dilihat

SUARA PEKERJA – Kabar dugaan yang menyebutkan terjadinya ‘penyelundupan’ wanita penghibur ke dalam tahanan dibantah oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Labuhandeli Kelas I Eddy Junaedi.

Kepada awak media, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Eddy Junaedi menjelaskan, ruangan yang terlihat dalam video tersebut bukanlah kamar hunian di dalam rutan, melainkan kamar perawatan di Rumah Sakit Bandung.

Keberadaan tahanan berinisial R di lokasi tersebut adalah dalam rangka menjalani perawatan medis (pembantaran) yang sah secara hukum.

“Jadi, perlu saya luruskan di sini bahwa terkait kamar dengan fasilitas yang terkesan mewah itu bukan kamar yang ada di Rutan Labuhan Deli, melainkan kamar yang ada di Rumah Sakit Bandung,” ungkap Eddi, Rabu (28/1/2026).

READ  Plt Kadis SDABMBK Gibson Panjaitan Tinjau Langsung Progres Pekerjaan Jalan Medan Sunggal

Ia menerangkan, keluarnya tahanan R dari lingkungan rutan didasarkan pada kondisi kesehatan yang mendesak. Pada 31 Desember 2025, tahanan mengeluh sakit dan setelah diperiksa oleh dokter rutan, disarankan untuk dirujuk ke Rumah Sakit Bandung yang merupakan mitra Rutan Labuhandeli.

Ia pun memastikan bahwa seluruh prosedur birokrasi telah dipenuhi, diantaranya:

– ​Izin Penahan

Rujukan telah mendapatkan izin resmi dari Kejaksaan Negeri Labuhan Deli selaku pihak penahan.

READ  KSPSI AGN Tampil Solid dalam Lomba Orasi Damai Piala Kapolrestabes Medan Cup 2026

– ​Pengawalan Ketat

Selama di rumah sakit, tahanan R dijaga ketat oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas Rutan Labuhan Deli, pihak Kejaksaan Negeri Belawan, serta personel TNI.

“Kami berkoordinasi dengan pihak yang menahan, yaitu Kejaksaan Negeri Labuhan, untuk terkait rujukan tersebut. Pihak kejaksaan pun mengizinkan untuk membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Bandung. Kemudian yang bersangkutan dengan pengawalan oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Belawan dan anggota TNI serta petugas rutan, dibawalah ke Rumah Sakit Bandung,” lanjut Eddi.

READ  Proyek Islamic Center Telan Korban Jiwa, Seorang Pekerja Asal Lampung Tewas Jatuh dari Ketinggian

Sementara, terkait kehadiran seorang wanita dalam video yang telah beredar luas tersebut, Eddi memyatakan kalau tuduhan itu tidak benar. Wanita tersebut dikonfirmasi sebagai istri sah dari tahanan R.

​Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan, setiap warga binaan yang menjalani perawatan medis di luar rutan memiliki hak untuk didampingi oleh pihak keluarga.

“Kemudian terkait dengan wanita yang ada dalam video tersebut adalah bukan wanita penghibur, tapi dia adalah istri daripada tahanan dengan inisial R yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut,” tutup Eddi.(cil)*