Fadia Arafiq, Bupati Pertama Hasil OTT KPK yang Dijerat Pasal Langka

Nasional87 Dilihat

SUARA PEKERJA, Pekalongan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) biasanya menjerat tersangka korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal-pasal tersebut umumnya mengatur mengenai suap dan gratifikasi kepada penyelenggara negara.

Namun, dalam kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) yang bermula dari OTT, KPK melakukan langkah tidak biasa dengan menyisipkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor. Pasal ini sangat jarang diterapkan dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan.

“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini menunjukkan modus korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/3).

Budi menambahkan bahwa dukungan lembaga seperti PPATK menjadi krusial dalam menyediakan data transaksi keuangan untuk membuka “ruang gelap” praktik rasuah yang melibatkan korporasi milik keluarga pejabat ini.

READ  Kapolri Lepas 700 Buruh Korban PHK Kembali Kerja, Andi Gani: Hari Bersejarah

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui bahwa OTT biasanya identik dengan suap-menyuap atau pemerasan. Namun, dalam kasus ini, alat bukti yang ditemukan saat operasi, seperti gawai (handphone), laptop, dan dokumen kontrak, langsung mengarah pada keterlibatan aktif Bupati dalam pengadaan barang dan jasa.

Asep menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf i adalah delik formil. Artinya, penyidik cukup membuktikan bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur delik tanpa harus menunggu adanya akibat (kerugian negara) dari perbuatan tersebut.

Pasal 12 huruf i UU Tipikor menyasar pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan kepada yang bersangkutan untuk mengurus atau mengawasinya.

READ  PB Mathla'ul Anwar Siap Gelar Rakernas di Lampung

Pasal ini bertujuan mencegah terjadinya conflict of interest (benturan kepentingan). Dalam kasus ini, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang memenangkan tender outsourcing di berbagai dinas Pemkab Pekalongan diduga kuat merupakan milik Bupati dan keluarganya.

Sepanjang tahun 2023–2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya, sebesar Rp19 miliar, diduga dinikmati oleh keluarga Bupati.

Dari angka Rp19 miliar tersebut, Fadia menerima sebesar Rp5,5 miliar, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Bupati sekaligus Anggota DPR RI periode 2024-2029 menerima Rp1,1 mliar.

Kemudian Rul Bayatun yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Bupati menerima Rp2,3 miliar, Muhammad Sabiq Ashraff dan Mehnaz Na yang merupakan anak dari Fadia serta Ashraff menerima masing-masing Rp4,6 miliar dan Rp2,5 miliar. Kemudian juga dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

READ  Perbaiki Sistem OPD, Kajati Papua Barat: Usai Penindakan, Kita Pembinaan

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Jejak Bambang Irianto

Berdasarkan catatan hukum, pasal “langka” ini sebelumnya pernah digunakan untuk menjerat Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) tahun 2009-2012. Bedanya, perkara Bambang saat itu dikembangkan dari penyelidikan biasa, bukan hasil OTT.

Dalam kasus tersebut, Bambang divonis 6 tahun penjara setelah terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor. Menariknya, Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut adalah Fitroh Rohcahyanto, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. (cil) *

Sc : Hukum Online