Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri

Nasional176 Dilihat

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pembentukan korps baru itu diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024. Jokowi menandatangani aturan baru itu pada Selasa, 15 Oktober 2024.

“Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” bunyi pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024.

READ  Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Tambang Nikel di Raja Ampat

Korps itu bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

Korps ini dipimpin oleh seorang kepala yang berpangkat inspektur jenderal. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mempunyai satu orang wakil.

READ  Dari Yudi Suseno untuk Jalu Yuswa Panjang, Estafet Kepemimpinan Kanwil Ditjenpas Sumut Resmi Bergulir

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggagas pembentukan satuan khusus pemberantasan korupsi. Hal itu ia ungkap setelah melantik Novel Baswedan dan 43 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Listyo mengatakan satuan baru itu akan langsung bertanggung jawab ke kapolri. Kasus korupsi tidak akan lagi menjadi tanggung jawab Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim).

READ  Kapolrestabes Medan Sambangi Aksi May Day 2025 di Stadion Teladan

“Harapannya semua kita lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat. Khususnya yang belum mendapatkan perhatian dan pelayanan khusus,” kata Listyo di Hotel Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (29/2).(cnni/bj)