SUARA PEKERJA, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina tahun 2018-2023. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29/1), terungkap nilai kerugian negara fantastis yang mencapai Rp285 triliun.
JPU Dr. Zulkipli, S.H., M.H. menyatakan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari kerugian keuangan negara serta potensi kerugian perekonomian negara.
“Berdasarkan hitungan BPK, kerugian finansial saat ini mencakup 2,7 miliar dolar AS dan Rp25,4 triliun. Angka ini masih akan bertambah dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang akan dipaparkan ahli pada persidangan berikutnya,” jelas Zulkipli.
Tujuh Klaster Penyimpangan
Berdasarkan temuan BPK, terdapat tujuh klaster utama yang menjadi pintu terjadinya perbuatan melawan hukum dalam periode 2018-2023, meliputi:
– Ekspor dan impor minyak mentah.
– Impor produk kilang.
– Penyewaan kapal.
– Penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM).
– Pembayaran kompensasi pemerintah yang tidak tepat sasaran.
– Penyimpangan pada sektor penjualan solar subsidi.
– Intervensi pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa.
– Sorotan Tajam pada Kasus Orbit Terminal Merak (OTM).
Salah satu poin krusial dalam dakwaan adalah penyewaan Orbit Terminal Merak (OTM) yang merugikan negara sebesar Rp2,9 triliun. JPU mengungkapkan adanya dugaan intervensi dari pihak swasta, termasuk keterlibatan Mohammad Riza Chalid dkk, yang memaksa Pertamina menyewa terminal tersebut.

”Pertamina sebenarnya memiliki 113 terminal BBM mandiri yang siap beroperasi. Namun, penyewaan OTM tetap dipaksakan tanpa kajian optimal dan melanggar mekanisme pengadaan yang berlaku,” tegas JPU.
Lebih lanjut, proses pencampuran bahan bakar (blending) di OTM ditemukan tidak memenuhi standar sertifikasi, yang justru membebani biaya operasional negara hingga Rp13 triliun melalui komponen kompensasi yang tidak wajar.
Penguatan Pembuktian Hukum
Menanggapi kesaksian sebelumnya dari Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa audit BPK merupakan bukti hukum yang sah dan mengikat untuk mendeklarasikan kerugian negara secara detail.
Dengan keterangan ahli ini, JPU optimistis bahwa dakwaan terhadap sembilan terdakwa dalam klaster pertama telah terbukti secara kuat berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kasus ini menjadi prioritas dalam upaya penegakan hukum terhadap tata kelola energi nasional yang bersih dan transparan.(cil)*
