SUARA PEKERJA, Pematang Siantar – Kecewa kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) khususnya Tindak pidana khusus (Pidsus) membuat Eljones Simanjuntak SH resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Perpustakaan di Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini disampaikan Eljones Simanjuntak SH kepada wartawan pada hari Selasa (3/3/2026) siang.
“Saya melalui Kantor Hukum Eljones Simanjuntak, SH dan Patner sudah melaporkan dugaan Korupsi Pembangunan Perpustakaan di Kabupaten Labuhan Batu Utara itu ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Eljones mengatakan kekecewaannya itu dikarenakan sejak dilaporkannya dengan Nomor : 623//SLP-Adv/III/2025 kepada tanggal 12 Maret 2025, pihak Pidsus Kejati Sumut sampai saat ini tidak memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Perpustakaan di Labura tersebut.
“Kami menduga laporan kami mengendap karena sampai satu tahun ini belum ada kepastian hukum dari Pidsus Kejari Sumut,” ucapnya.
Eljones menjelaskan adapun laporan dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari pemenang tender yang merupakan Klien dari Kantor Hukum Eljones Simanjuntak, SH dan Patner yang memenangkan tender pada pekerjaan proyek, namun pada saat ingin melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan, pengumuman pemenangan tersebut dibatalkan tanpa alasan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Kantor Hukum Eljones Simanjuntak, SH dan Patner menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kepala dinas (Kadis) dan ataupun adanya dugaan intervensi oleh Bupati Labuhanbatu Utara dalam pengaturan Pemenang Proyek.
“Kami menduga adanya penyalahgunaan wewenang dari Kadis dalam menentukan pemenang tender proyek. Selain itu kami juga menduga adanya intervensi dari Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara” Ungkap Eljones.
Lebih lanjut, Eljones menegaskan pekerjaan yang sudah terlaksana juga tidak sesuai dengan RKS dan SPESIFIKASI TEKNIS yang sudah ditetapkan. Dimana kontraktor mengajukan personel fiktif, tidak adanya petugas K3, Petugas Tanggap darurat dan Flagman dimana semuanya ada anggaran. Kemudian kontraktor jg tidak menggunakan ready mix utk beton struktur melainkan sitemix, dan jg tidak membuat JMF dan uji trial serta kontraktor jg mengalihkan dukungan batching plant. Adanya tiang kolom struktur mengalami segradasi menjadi bukti rapuhnya mutu beton.
“Bahwa setelah pekerjaan terlaksana, kami mengetahui informasi dan data Hukum bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan. Selain itu juga sudah ditemukan kerugian negara oleh BPK.” tegasnya. Namun demikian apakah temuan BPK serta merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi..? Kepastian hukum ini yg blm jelas.
Selanjutnya atas adanya pekerjaan tersebut, Kantor Hukum Eljones Simanjuntak, SH dan Patner’s sudah mengajukan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 12 Maret 2025.
Oleh penyelidikan Kejati Sumut telah menerangkan adanya kerugian Negara dan sudah dibayarkan oleh pelaksana pekerjaan tersebut. Kami melihat bahwa sejak adanya pemeriksaan dan atau penyelidikan tersebut sampai saat ini tidak ada kepastian hukum atas laporan tersebut, dan perkembangannya kami tidak mengetahui, kami menduga penyidik juga telah mendukung dan melindungi oknum-oknum yang terkait dalam dugaan tindak pidana tersebut” Jelas Eljones
Eljones juga mengatakan atas berkas laporan yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Labuhanbatu ada dugaan keterlibatan dari oknum Kejaksaan dalam.
“Kami berharap pihak Kejagung untuk dilakukan pemeriksaan terhadap penyelidik atau siapapun terlibat dalam Laporan Dugaan tindak pidana korupsi yang kami Laporkan, karena terfaktakan seluruh pekerjaan diduga dikondisikan sejak tender hingga pelaksanaan pekerjaan atau dapat disebut pemenang tender sudah diatur sejak awal dalam pelaksanaan pekerjaan Proyek” Pungkas Eljones Simanjuntak.
Sementara itu Kasi Penkum Kejari Sumut, Rizaldi SH dikonfirmasi wartawan pada Selasa (3/3/2026) mengatakan akan langsung pengecekan laporan tersebut.
“Ini Saya Langsung Cek Ya,” katanya singkat. (cil) *
