P2TL PLN Lima Puluh Diduga Paksa Masuk Rumah, IRT Ketakutan dan Trauma

Sumut58 Dilihat

SUARA PEKERJA, Batu Bara – Tindakan tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lima Puluh menuai sorotan. Pasalnya, tim tersebut diduga memaksa masuk ke sebuah rumah tanpa izin, hingga membuat seorang ibu rumah tangga (IRT) mengalami ketakutan dan trauma.

Peristiwa itu terjadi di Perumahan Indah Permai, Lingkungan VIII, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Kamis (26/03/2026).

Pemilik rumah, Helmi Syam, mengaku keberatan atas tindakan tim P2TL yang mendatangi rumahnya saat ia tidak berada di tempat.

READ  Sekda Langkat buka FGD penyusunan tanggung jawab sosial perusahaan

Ia menyebut, petugas justru memaksa IRT yang bekerja di rumahnya untuk membuka pintu pagar“Saya sangat keberatan. Mereka datang tanpa menunjukkan SOP atau surat tugas, lalu memaksa masuk. Itu jelas membuat penghuni di rumah ketakutan,” ujar Helmi.

Sementara itu, Niar (58), IRT yang berada di rumah saat kejadian, mengaku sempat menolak membuka pintu karena tidak mendapat izin dari pemilik rumah.

“Saya bilang tidak berani, karena yang punya rumah sedang bekerja dan tidak mengizinkan siapa pun masuk. Tapi mereka terus memaksa dan memanggil-manggil agar pintu dibuka,” ungkapnya.

READ  Bupati resmikan ruangan PICU dan NICU RSUD HAMS Kabupaten Asahan

Akibat kejadian tersebut, Niar mengaku mengalami ketakutan dan trauma.

Tidak terima dengan perlakuan tersebut, Helmi kemudian mendatangi Kantor PLN ULP Lima Puluh di Jalan Perintis Kemerdekaan untuk untuk menyampaikan keluhan. Namun, ia mengaku tidak mendapat pelayanan yang memuaskan.

“Saya malah disuruh menunggu di luar oleh security dengan alasan manajer sedang tidak berada di tempat. Tentu saya sangat kecewa.”Katanya.

Helmi juga mengungkapkan sempat dihubungi oleh perwakilan PLN Lima Puluh, Dicky Prasetya, melalui telepon. Dalam komunikasi tersebut, pihak PLN menyampaikan bahwa tim P2TL memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

READ  Gubernur Sumut Tegaskan Komitmen Program UHC, RS Nakal Terancam Sanksi

Meski demikian, Helmi menegaskan bahwa tindakan memaksa masuk ke dalam rumah tanpa izin pemilik, tanpa surat tugas, dan tanpa prosedur yang jelas, tidak dapat dibenarkan.

“Apakah itu bukan pelanggaran prosedur?” tegasnya.

Ia pun meminta kepada General Manager PT PLN (Persero) untuk segera mengevaluasi kinerja PLN ULP Lima Puluh.

“PLN harus tegas terhadap oknum yang bekerja tidak sesuai SOP dan tidak mampu melayani masyarakat dengan baik,” pungkasnya.(red) *