Rumah Bandar Sabu Di Jalan Mawar Siantar Di Kepung Polisi, Barbutnya 51 Gram Sabu

Hukum, News284 Dilihat

 

METRO,SIANTAR | Keinginian Kasat Narkoba Polres Siantar untuk perang terhadap narkoba mulai dinyatakan dalam penangkapan seorang bandar narkoba.

Teranyar,Darwin Ujung (59) tahun itu kembali ditangkap di dalam rumahnya jalan Mawar,Komplek Masjid,Kelurahan Bah Simarito,Kecamatan Siantar Barat.Selasa,(8/10/2024) sekira pukul 01.15 WIB.

Dari tangan Darwin,polisi menemukan barang bukti 15 paket sabu dengan berat bruto 51.84 gram.

Informasi diperoleh Harianmetro.id,
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba di sebua rumah di Jalan Mawar,Komplek Masjid,Kelurahan Bah Simarito,Kecamatan Siantar Barat.

READ  KAI Sumut Ikut Partisipasi Gerakan Satu Juta Pohon

Menindak lanjuti informasi itu,Unit II Satuan Reserse Narkoba lamgsung melakukan penyelidikan ketempat yang di informasikan.

Tiba disana,Petugas langsung mengepung rumah yang di tempati Darwin.sembari mengendap-endap didepan rumah Darwin,petugas melihat Darwin baru saja pulang dari kedai kopi dengan mengendarai sepedamotor Honda Vario dan hendak memasuki rumahnya.

Barang bukti 51 gram yang diamankan

Tak menunggu waktu lama,petugas langsung menyergapnya,tampa ada perlawanan.

READ  Diterjang Angin Kencang Saat Hujan, Papan Reklame di Jalan Jamin Ginting-Pancur Batu Timpa Mobil Double Cabin Toyota dan Sepeda Motor Lewat

Dari tangan Darwin,ditemukan barang bukti
berupa 1 unit Handphone Merek Samsung Warna Hitam, 1 unit timbangan digital dan 1 plastik klip berisi 11 paket Narkotika Jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong.

Tak sampai disitu,kepada polisi Darwin mengaku masih menyimpan sabu di dalam rumahnya.

Kemudian,Tim Opsnal unit II memanggil Kepala lingkungan (Kepling) setempat untuk melakukan penggeledahan di dalam rumahnya.

READ  Tetap Eksis, Potret Kembali Siap Cetak Fotografer Andal Jurnalistik dan Komersial

Ditemukan,dari dalam lemari ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna merah maron berisi 4 paket narkotika jenis sabu.

Ketika di introgasi,Darwin mengaku seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sendiri.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Jhoony Pasaribu mengatakan,bahwaDarwin merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2015, dengan vonis 7 tahun penjara di PN Pematangsiantar.(zeg)