Usai Dituding Manipulasi Laporan Pajak, Kini LSM Penjara Soroti Jam Operasional Grand Station KTV

Medan120 Dilihat

MEDAN – Usai dituding memanipulasi laporan pajak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, kini jam operasional Grand Station KTV yang terletak di Jalan Brigjen Katamso ini menjadi sorotan.

Adalah LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan dan Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Kota Medan yang menyorotinya, khususnya terkait jam operasional tempat hiburan malam tersebut.

Sekretaris LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Penjara) Kota Medan Awaluddin Harahap yang didampingi Nezza Syafitri Nasution mengatakan, KTV Grand Station telah melanggar aturan terkait jam operasional.

“Kami menduga telah terjadi pelanggaran jam operasional. Oeh karena itu, LSM Penjara Indonesia Kota Medan meminta Satpol PP Kota Medan segel Grand Station,” ungkapnya, Jumat (4/4/2025)

Sementara Wakil Ketua Persatuan Buruh Sumut, Rahmadsyah menyoroti persoalan terkait K3 pekerja di Grand Station KTV

“Kita menyoroti persoalan K3 dan P2K3nya. Karena hiburan malam kan rawan kecelakaan kerja dan kebakaran bang,” katanya.

READ  Komisi II Desak Pemko Medan Bayar THR dan Gaji ke-13 Guru

Sementara, Handoko, Perwakilan Grand Station KTV yang dikonfirmasi menyatakan kalau terkait jam operasional maupun K3 pekerjanya bukanlah urusan LSM dan wartawan.

“Tidak ada urusan media dan LSM di sini. Jadi gak perlu dipertanyakan. Semua sudah kita beresin,” sahutnya, singkat.

Sebelumnya, THM Grand Station KTV juga mendapat sorotan terkait laporan pajaknya. DPRD Medan menuding tempat hiburan malam itu telah manipulasi laporan pajak serta penyalagunaan izin.

Tudingan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan H Zulkarnan SKM (Partai Gerindra) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 3 gedung DPRD Medan bersama Bapenda Kota Medan dan pengusaha Karaoke Grand Station, Selasa (18/3/2025).

Untuk itu, Zulkarnaen minta Bapenda Medan melakukan evaluasi ulang terhadap besaran berbagai setoran pajak Grand Station KTV beserta restorannya. Kepada petugas diminta jangan sampai ada yang mematahkan nilai setoran pajak ditengah jalan.

READ  Syah Afandin : Jangan Kaitkan Kasus Korupsi PPPK Dengan Opini

Begitu juga soal dugaan manipulasi perizinan supaya disesuaikan kondisi dilapangan. Dan petugas agar melakukan serta meningkatkan pengawasan yang maksimal. “Petugas harus kawal ketat penerimaan PAD agar dapat maksimal,” pinta Zulkarnaen.

Sama halnya kepada pemilik usaha, Zulkarnaen berpesan agar taat pajak dan aturan.

“Silahkan jual minuman alkohol (Minol) tetapi harus memiliki izin. Begitu juga dengan usaha operasional lainnya, harus tetap sesuai izin dan ketentuan,” tegasnya.

Ditambahkan, bagi pengusaha yang menerima uang dari pengunjung dan uang yang dipungut wajib disetor ke negara sesuai ketentuan.

“Kita harus sepaham, pajak yang dikutip tujuannya meningkatkan PAD untuk pembangunan Kota Medan,” sebut Zulkarnaen.

Sorotan lain juga disampaikan Ketua Komisi 3 Salomo TR Pardede yang menyebut besaran setoran pajak dari Grand Statiion yang tidak masuk akal. Dimana nilai setoran pajak Grand Station KTV yang hanya Rp 60 juta per bulannya dinilai terlalu sedikit.

READ  Satu Orang Meninggal dan Luka Luka Bentrokan Antar Dua Kelompok di Belawan

Pada hal kata Salomo, omset keseluruhan Grand Station KTV, restoran serta Minol per bulannya Rp 800 juta. “Paling tidak pajak yang harus disetor Rp 200 juta setiap bulannya. Jangan neko neko lah,” tegas Salomo seraya mengatakan kepada Bapenda supaya teliti dan jangan asal terima saja.

Dalam RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo Tabah Ronal Pardede, S.E., bersama Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, S.E., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M., serta anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan.

Turut hadir dalam RDP ini Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan (Bapenda Kota Medan T. Roby Chairi, S.I.P., M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota Medan, Nurbaiti Harahap, S.Sos., M.A.P., Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan dan Owener Grand Station KTV Hadi S.(rmd)