Nasib Oknum TKI di Malaysia Sindi Antika Berakhir Dengan Hukuman Penjara

Nasional154 Dilihat

DELISERDANG – Impian untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji atau imbalan besar ternyata berakhir dengan Hukuman Penjara. Ini dialami oleh Sindi Antika, sosok Ibu dari dua orang anak balita yang beralamat di Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Kronologi itu berawal dari ingin merubah nasib ke Negara Malaysia di bulan oktober 2024 melalui agency penyalur tenaga kerja dari Kota Medan.

Namun nasib berkata lain, sebab Sindi Antika ternyata dikerjakan menjadi pembantu rumah tangga di Negara Malaysia.

READ  Prabowo Setujui Satgas PHK, Presiden KSPSI: Dapat Meminimalisir Dampak Kebijakan Trump

Berjalan beberapa bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Negara Malaysia, Sindi Antika dihadapkan dengan diproses hukum dan harus menerima hukuman penjara di bulan Desember 2024.

Mendengar kabar bahwa Istri menerima hukuman penjara, oknum suami dan keluarga Sindi Antika yang berada di Deliserdang meminta pertolongan pada DPP SEBUMI (Serikat Buruh Migran dan Informal Indonesia) Pusat Jakarta “Ibu Yatini” dan diteruskan pada Bapak Antonius Tampubolon sebagai Ketua DPC SEBUMI (Serikat Buruh Migran Dan Informal Indonesia) Kabupaten Deliserdang.

READ  DPC KSPSI Bekasi Resmi Buka Akses Kerja Luar Negeri, Cukup Bayar Rp8,5 Juta di Awal

Carut marut proses cukup panjang dengan meminta pihak KBRI di Malaysia, pihak BP2MI Sumut dan pihak DPR RI untuk ikut membantu dalam proses pemulangan Sindi Antika.

Usaha pemulangan oknum TKI Sindi Antika akhirnya membuahkan hasil, hingga Sindi Antika dapat menghirup udara bebas dan dapat dipulangkan melalui bandara Kuala Namu Kabupaten Deliserdang tanggal 15 April 2025 yang dijemput langsung Ketua DPC SEBUMI Deli Serdang “Antonius Tampubolon”.

READ  JAM-Pidum Prof Dr Asep Nana Mulyana Setujui 2 RJ, Ada Perkara Pencurian di Medan

Konologi ini mestinya menjadi perhatian buat masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming pihak agency tenaga kerja yang tidak memenuhi persyartaaan bisa bekerja diluar negeri atau dikirim keluar Negeri agar kelak tidak berakhir pada masalah proses hukum atas dugaan ketidak lengkapan prosedur pengiriman TKI untuk bisa bekerja di luar Negeri. (rn)